Terlibat Kasus Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Polisi Di Tapteng Terancam PDTH

MenaraToday.Com - Tapteng :

Seorang personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial Aipda JEB terancam sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alen Haikal menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Aipda JEB ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar narkotika Berinisial RM (339 pada bulan April 2026 yang lalu di Kelurahan Lubuk Tukko dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,3 gram.

"Saat kita interogasi, RM mengaku adanya keterlibatan personel kita berinisial Aipda JEB. Berdasarkan pengakuan pelaku, Penyidik Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak Propam yang langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Saat tim propam memanggil Aipda JEB untuk dimintai keterangan namun Aipda JEB mangkir dan menghindari pemeriksaan, hingga akhirnya tim propam menangkap Aipda JEB pada hari Selasa (5/5/2026) dan dari penggeledahan di kendaraan Aipda JEB, tim propam menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 204,92 gram. Selain itu dari hasil tes urine diketahui Aipda JEB positif mengkonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin." Papar Kapolres, Jumat (15/5/2026)

Lebih lanjut perwira menengah Kepolisian berpangkat dua melati ini menegaskan bahwa tidak ada kata toleransi kepada personel yang terlibat narkotika.

“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Penindakan ini merupakan bukti adanya pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi, dan atas perbuatannya selain mendapat hukuman penjara, Aipda JEB akan di rekomendasikan untuk dilakukan PDTH” tegasnya. (D. Lubis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama