Warga Curungrejo Diduga Disekap Dan Dianiaya

MenaraToday.Com - Malang :

Diduga Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Seorang pria bernama berinisial WLH (36), warga Boro Selatan, Kepanjen, Kabupaten Malang, melaporkan dugaan pengeroyokan dan intimidasi yang menimpa dirinya ke Polsek Pakisaji.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, aksi kekerasan tersebut terjadi di kawasan Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Adapun pihak terlapor atau terduga pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial MLY alias Wedon, SRS alias Gambi, AAC, dan ALS.

Peristiwa bermula dari urusan gadai-menggadai kendaraan. Korban, Wahyu Lesno Hadi, awalnya diminta tolong untuk menggadaikan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang diklaim sebagai milik seseorang berinisial DMS. Namun, belakangan baru diketahui bahwa mobil yang digadaikan tersebut ternyata merupakan mobil rental.

Masalah meruncing saat korban dijemput dari kediamannya oleh terduga pelaku, AAC, beserta seorang rekannya yang tidak dikenal. Mereka datang untuk menanyakan keberadaan unit mobil Suzuki Ertiga tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah warung kopi bersama untuk menunggu DMS. Karena yang bersangkutan tak kunjung datang, korban akhirnya diajak ke rumah terduga  MLY alias Wedon di Desa Glanggang, Pakisaji. Di lokasi inilah ketegangan mulai meningkat.

Situasi memanas ketika  AG datang dan langsung melontarkan ancaman. Tak lama kemudian, DMS menyuruh korban menghubungi istrinya agar datang untuk menyelesaikan perkara unit mobil tersebut. Karena merasa ketakutan, korban berusaha menelepon sang istri sambil mengobrol.

Aksi kekerasan fisik dimulai saat seorang pria yang mengaku sebagai kakak dari AAC berinisial ALS menghampiri korban dan langsung menampar pipi kanan serta kiri korban.

Situasi semakin tak terkendali ketika MLY diduga memprovokasi massa dengan berteriak, "Wes gak ndang beres, diremeki ae arek iki" (Sudah, kalau tidak cepat selesai, dihancurkan saja anak ini). Setelah teriakan tersebut, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan sebanyak 5 kali oleh salah seorang terduga pelaku diduga SRS hingga terpental. Tak berhenti di situ, kepala bagian atas korban kembali dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku lainnya.

Berdasarkan kronologi tambahan yang dihimpun awak media pada Kamis (21/05/2026), WLH menambahkan bahwa selama rentetan kejadian tersebut, dirinya sempat disekap oleh para pelaku sebelum akhirnya dipaksa mengantar mereka ke rumah mertuanya di Dusun Boro, Curungrejo, Kepanjen.

Di lokasi terakhir, seseorang berinisial SRS alias Gambi meminta korban menjaminkan sertifikat rumah/tanah sebagai syarat agar korban bisa dipulangkan, disertai ancaman tidak akan dilepaskan jika sertifikat tersebut tidak diserahkan. Pihak pelaku akhirnya pergi setelah merampas sepeda motor milik korban secara paksa. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di pipi kiri serta merasakan pusing di rahang saat membuka mulut.

Di sisi lain, WLH menyayangkan penanganan kasus ini yang dinilai lambat oleh pihak kepolisian, mengingat laporan tersebut sudah resmi dilayangkan sejak akhir Maret lalu.

Merespons berjalannya kasus ini, Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbyanto,  menyatakan bahwa pihak penyidik sebenarnya telah menjadwalkan agenda konfrontasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Namun, agenda tersebut sempat tertunda lantaran tidak ada pihak yang hadir memenuhi panggilan.

"Beberapa waktu lalu mau dikonfrontasi, kedua belah pihak tidak ada yang datang. Ini mau diundang lagi. Besok dibuatkan undangan untuk hari Senin, 25 Mei 2026," tegas  AKP Sunarko Rusbyanto kepada awak mediamelalui WhatsApp. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama