Kembali Edarkan Garam Cina, Residivis Asal Labura Kembali Dikerangkeng Polisi

MenaraToday.Com - Labura :

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seroang residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial KSH (32) di Lingkungan IV Ujung Godang, Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (20/5/2026) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan dalam keterangan persnya menyebutkan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang menyebutkan adanya seorang pria dengan mengendarai sepeda motor  membawa narkotika jenis sabu tengah melintas di Ujung Godang, Suka Rame.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel  opsnal dari Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23?45 Wib, tim melihat pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernopol BK 3344 JAC. Tanpa buang waktu tim pun langsung melakukan penyergapan dsn saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua bungkus plastik transparan berisi 9 paket dari kantong jaket sebelah kanan dan ditemukan 6 paket sabu di kantong sebelah kiri, 3 plastik klip kosong transparan, 1 unit HP android merk Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125. Untuk sabu yang diamanahkan sebanyak 72 gram" papar Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I warga Rantauprapat yang akan diedarkan di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut." Ujarnya (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama