Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah di Jalan H.M Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan yang kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan dipimpin oleh Kanit Satresnarkoba, Ipda R. Sutungkir langsung bergerak ke lokasi. Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat tim langsung menggerebek rumah tersebut dan dalam penggerebekan ini tim berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AWHP (35) dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram, 12 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP merk Vivo warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 270 ribu." Jelasnya.
Ia juga menjelaskan setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan interogasi awak, tim pun membawa pelaku ke ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Greg)
