ESS Tumbang di Mahkamah Partai, Eksekusi PAW DPRD Tapsel Ditagih Segera

Menaratoday.com- Tapanuli selatan
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak penentuan. Mahkamah Partai NasDem resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan ESS terkait pemberhentiannya dari keanggotaan partai dan proses PAW yang sedang berjalan.

Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026 menjadi pukulan telak bagi upaya hukum internal yang ditempuh ESS. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Tak hanya menolak gugatan, Mahkamah Partai juga menegaskan bahwa Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang pemberhentian ESS dari keanggotaan partai serta pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) tetap sah dan berlaku. Selain itu, majelis turut menguatkan SK DPP Partai NasDem mengenai penetapan PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Partai menilai status hukum ESS telah berkekuatan hukum tetap setelah menjalani proses peradilan hingga tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tidak menghapus status inkrah putusan tersebut.

Majelis juga menilai berbagai bukti yang diajukan pemohon, baik berupa surat, tulisan maupun video, tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, dasar hukum pelaksanaan PAW kini semakin kuat. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan lambatnya proses administrasi lanjutan dan mendorong agar PAW segera dituntaskan demi kepastian representasi politik di DPRD Tapanuli Selatan.

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai. Namun apabila putusan tersebut telah diterima secara resmi, DPD NasDem Tapsel akan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang sudah ada putusan Mahkamah Partai seperti ini, tentu DPD Tapsel akan menindaklanjuti ke DPRD dan KPU sehingga proses PAW dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Maas.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Pemilu terakhir, nama yang berhak mengisi kursi tersebut adalah Muhammad Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Namun proses penggantian tetap harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menegaskan pihaknya belum dapat memproses PAW sebelum menerima surat resmi dan berkas lengkap dari DPRD.

"Apabila DPRD Tapanuli Selatan telah memberikan surat dan berkas lengkap kepada KPU, maka kami akan memprosesnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut, sengketa internal yang selama ini menghambat proses PAW praktis telah kehilangan pijakan di tingkat partai. Kini, bola berada di tangan DPD NasDem Tapsel, DPRD, dan KPU untuk menuntaskan seluruh tahapan administrasi hingga lahir anggota DPRD pengganti secara definitif.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama