Harga Minyak Kita CP 10 Melambung Tinggi, Satgas Pangan Tak Mampu Atasi HET

MenaraToday.Com - Banten :

Dengan melambung tingginya harga minyak Kita CP 10 beberapa Kabupaten Di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang membuat masyarakat kecil merasa resah 

Pantauan wartawan di berbagai daerah di Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang harga minyak Kita CP 10 yang harusnya harga eceran tertinggi sebesar Rp. 15.700 menjadi harga tertinggi mencapai Rp. 23.000 dan harga eceran terendah di tingkat agen sebesar Rp. 19.500.-

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp  Ketua Dewan Komisi 4 H. Yadi Mulyadi yang membidangi pengawasan menyarankan wartawan untuk langsung ke Kantor Komisi 2 

"Langsung aja ke Komisi 2 DPRD pak" tulisnya melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan

Mengikuti saran Ketua Dewan Komisi 4, wartawan pun mencoba menyambangi Kantor DPRD Komisi 2, Selasa (9/6/2026) namun tidak satupun anggota dewan yang bisa ditemui dan menurut penjaga bahwa anggota komisi 2 sedang ada tugas luar.

Menyikapi fenomena harga minyak Kita yang harganya melebihi HET dan peredaran keluar masuk dari daerah luar kota seperti dikirim dari Karawang, Purwakarta dan Jawa, Roni Nainggolan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Serang menjelaskan pahwa pihak Pemda khususnya Satgas Pangan tidak berdaya dan tidak bisa menyetop dan menindaklanjuti keluar masuknya barang dari luar kota dan menahan gejolak harga pasar.

"Slogan Serang Bahagia yang digembar gemborkan hanya slogan saja, buktinya masyarakat saat ini tengah menghadapi fluktuasi harga pangan yang kian tak menentu dan itu seharusnya menjadi tugas dan PR pemerintah yang katanya mengayomi dan melindungi masyarakatnya namun yang terjadi di lapangan malah sebaliknya" ujar Nainggolan.

Terpisah Koalisi Pamungkas Banten, Agus berharap kiranya pihak pemerintah baik Walikota maupun Bupati dapat menindak tegas pihak distributor yang diduga nakal dengan menaikkan harga sembarangan tanpa ada persetujuan dari pemerintah.

"Saya heran dengan fenomena ini sebab pabrik minyak ada di Kabupaten Serang seperti Wilmar dan Sinar Mas Group, tapi mengapa harus membeli dari luar kota dengan harga yang tinggi. Disini saya meminta kepada Bupati Serang untuk dapat menepati slogannya untuk membahagiakan rakyat Kabupaten Serang" ujarnya.

Agus juga menyebutkan berdasarkan Permendag No 45 tahun 2025, keputusan Mendag No 2396 tahun 2025 UU No 7 Tahun 2022 tantang pangan agar diberlakukanm

"Hendaknya Bulog sebagai Satgas Pangan. Jangan hanya tutup mata ketika melihat harga minyak kita tak terkendali" ujarnya mengakhiri (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama