Menaratoday.com-Padangsidimpuan
Upaya pemberantasan narkotika di Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan berhasil mengungkap peredaran narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, Dandim 0212/TS Letkol Inf Dedi Harnoto, SIP, serta Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari razia gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) malam di sejumlah blok hunian Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Dalam razia tersebut, petugas menyisir puluhan kamar hunian dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat pemeriksaan berlanjut ke area Maximum Security, petugas menemukan satu karung putih dan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di ruang instalasi listrik. Setelah diperiksa, kedua tempat penyimpanan tersebut berisi enam ball ganja dengan total berat mencapai 6.800 gram atau 6,8 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempatnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Selain menyita 6,8 kilogram ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan selama razia, antara lain dua alat hisap sabu (bong), lima kaca pirek, belasan pipet, plastik klip kosong, empat telepon seluler, powerbank, charger, serta sejumlah kabel sambung yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas terlarang di dalam lapas.
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji besi. Kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam masuknya narkotika ke lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.(Ucok Siregar)
