MenaraToday.Com - Labuhanbatu :
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu hanya butuh waktu 8 jam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai Indomart di Jalan SM Raja No. 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (15/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (31) warga Rokan Hilir Riau dan RS (39) warga Pematang Bandar Simalungun sekitar pukul 16.00 WIB di Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak Indomart melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan.
“Pelapor yang merupakan karyawan toko membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati rak rokok dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang telah hilang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil inventarisasi, sebanyak sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Seniman, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di kamar nomor 6B Penginapan Murni Rantauprapat dan menemukan satu orang terduga pelaku, yakni RS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain mengamankan Kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah topi warna hitam, serta berbagai jenis rokok. (greg)
