MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Asahan tepatnya di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/20269 sekira pukul 22.30 Wib.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKP I.R Sitompul ini meringkus seorang pelaku berinisial LNH alias L (38) warga Jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan.
Dalam keterangannya AKP I.R Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan pelaku sebelumnya berinisial AJS alias WIN pada hari Selasa (12/5/2026) sekira pukul 17.00 Wib yang lalu.
"Setelah dilakukan proses penyidikan tersangka AJS alias WIN menyebutkan bahwa barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari LNH alias L. Berdasarkan pengakuan dari AJS, kita pun melakukan pengembangan dengan memburu LNH alias L dan akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa LNH alias L sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Williem Iskandar, Kisaran, kemudian kita pun bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan pada hari Jumat (12/6)2026) sekira pukul 22.30 Wib kita berhasil meringkus LNH alias L serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,08 gram dan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Infinix Smart 10 warna Silver, 3 buah timbangan elektrik, 3 buah bong, 3 buah kaca pireks, 2 buah mancis, 2 buah sedotan berbentuk skop, 5 pack plastik klip transparan, 1 buah hacter dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu". Papar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kota Kisaran ini pada MenaraToday.Com, Minggu (14/6/2026).
Lebih lanjut mantan Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan ini menjelaskan saat dilakukan interogasi LNH mengaku bahwa sabu yang dimilikinya milik seseorang berinisial J alias A dimana LNH mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu per gram dari setiap penjualan sabu.
"Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian barang bukti berserta pelaku kita bawa ke ruangan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kita juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pemasok sabu kepada pelaku LNH" ujarnya (NN)
