MenaraToday.Com - Pandeglang :
Mursidi, Staf Ahli Bupati Pandeglang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di SDN Sukaratu 5, Kampung Cikole, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten berpeluang tidak melanjutkan proses pidana hingga ke tahap persidangan. Hal itu menyusul tercapainya kesepakatan damai antara keluarga tersangka dan keluarga korban.
Informasi mengenai perdamaian tersebut dibenarkan oleh Tb. Iim Imaduddin, ayah dari Tb. M Atharul Mulky (7), salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026.
“Wa'alaikumussalam... mohon teh, sudah damai, karena melihat kondisi Mursidi/pelaku sudah sakit parah,” ujar Iim saat dikonfirmasi menaratoday.com, Minggu (14/6/2026).
Sebelumnya, keluarga korban sempat mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Mursidi, meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Namun, setelah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi terkait kondisi kesehatan tersangka, keluarga korban memahami alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
“Kami sempat mempertanyakan kenapa tersangka tidak ditahan. Setelah kami telusuri melalui data dan informasi rumah sakit, ternyata kondisi kesehatannya sudah stadium empat. Itu yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan,” kata Iim.
Menurutnya, kondisi kesehatan Mursidi yang disebut telah memasuki stadium empat menjadi pertimbangan utama keluarga korban untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan tersebut juga diambil setelah adanya komunikasi antara kedua belah pihak.
Meski demikian, penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Keputusan mengenai kelanjutan penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penerapan mekanisme restorative justice, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kasus kecelakaan maut di SDN Sukaratu 3 Pandeglang ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah mengakibatkan seorang murid sekolah dasar dan seorang pedagang meninggal dunia.
Penetapan Mursidi sebagai tersangka disertai keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan, yang kemudian memunculkan pertanyaan dari keluarga korban sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. (ILA)
