Polemik PNS Rangkap Anggota BPD di Pandeglang Mencuat, BKPSDM Sebut Tak Tahu

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Ruang audiensi itu awalnya diharapkan menjadi tempat mencari jawaban. Namun bagi Rohmat, salah satu peserta dari Gabungan Organisasi Masyarakat dan Pemuda (GAOMOPS) yang hadir, pertemuan tersebut justru menyisakan tanda tanya yang lebih besar.

Di hadapan para peserta audiensi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa tanpa izin maupun laporan resmi.

Pernyataan itu sontak membuat Rohmat kecewa. Bagi Rohmat, sulit dipahami jika persoalan yang menyangkut status dan disiplin ASN tidak terdeteksi oleh instansi yang memiliki tugas membina dan mengawasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Kami sangat kecewa dengan jawaban yang disampaikan BKPSDM. Bagaimana mungkin dugaan ASN atau PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD tidak diketahui oleh BKPSDM sebagai instansi yang membidangi pembinaan kepegawaian di Kabupaten Pandeglang. Padahal persoalan ini menyangkut disiplin, etika, dan kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Rohmat. Kamis (4/6/2026).

Kekecewaan itu bukan semata-mata soal jawaban yang dianggap tidak memuaskan. Lebih dari itu, Rohmat melihat adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, jika benar terdapat ASN atau PNS yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah itu dianggap penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.

"Kami meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN maupun PNS," katanya.

Bagi Rohmat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu tertentu, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika aturan dibuat, menurutnya, aturan itu harus berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.

Karena itu, ia bersama sejumlah pihak berencana melanjutkan langkah advokasi dengan mengajukan audiensi lanjutan bersama Bupati Pandeglang. Audiensi tersebut diharapkan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung dengan persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

"Kami akan mengajukan audiensi lanjutan dengan Bupati Pandeglang. Kami meminta Inspektorat, BKPSDM, dan DPMD hadir secara langsung agar persoalan ini menjadi terang dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh," ungkapnya.

Menurut Rohmat, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut. Jika memang ditemukan ASN atau PNS yang menjadi anggota BPD tanpa melalui prosedur yang benar, pemerintah daerah harus menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam menanganinya.

Di tengah berbagai tuntutan terhadap profesionalisme aparatur negara, isu dugaan rangkap jabatan ini menjadi ujian tersendiri bagi pemerintah daerah. Bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

"Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian orang. Semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat," pungkas Rohmat.

Kini, setelah audiensi berakhir, pertanyaan yang tersisa masih sama, benarkah tidak ada yang mengetahui, atau justru ada hal yang belum sepenuhnya terungkap? Masyarakat menunggu jawaban yang lebih jelas, sementara Rohmat dan rekan-rekannya bersiap membawa persoalan tersebut ke meja audiensi berikutnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama