MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau di bawah komando Ipda Ferry Habeahan meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DSS alias DS (37) warga Dusun V Desa Buntu Maraja Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 19.30 wib di Jalan Desa Rahuning Kecamatan Rahuning, Asahan.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak kepada awak media, Kamis (4/6/2026) menjelaskan bahwa awalnya pihak Polsek Bandar Pulau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V Desa Buntu Maraja sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim melihat seorang laki-laki laki dengan gerak gerik mencurigakan tengah berdiri di depan grosir yang sedang tutup dan tanpa buang waktu tim pun melakukan penyergapan dan saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah tas sandang warna hitam berisi 1 plastik klip sabu seberat 1,16 gram, 2 buah kaca pireks, 1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah mancis warna biru selain itu tim juga menyita 1 sepeda motor milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 1,721.000 yang diduga hasil penjualan sabu" jelas Anwar Sanusi.
Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kasi Humas Polres Asahan ini menjelaskan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N.
"Mendengar pengakuan pelaku, tim pun bergerak melakukan pengembangan dengan mencari pemasok sabu kepada pelaku, namun tim belum berhasil menemukannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Bandar Pulau dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalan proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya (SDM)
