Menaratoday.com-
Rasa takut, cemas, dan trauma mendalam masih membayangi kehidupan seorang perempuan berusia 21 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Di tengah proses pemulihan yang tidak mudah, Polres Padangsidimpuan menurunkan Tim Trauma Healing bersama psikolog profesional untuk membantu korban bangkit dari luka batin yang dialaminya.Pendampingan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tempat korban saat ini tinggal bersama keluarga angkatnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabagren Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., didampingi Unit PPA, Bhayangkari Cabang Padangsidimpuan, UPTD PPA Kota Padangsidimpuan, serta tim psikolog dan personel trauma healing.
Berdasarkan hasil pendampingan, korban masih menunjukkan gejala trauma serius berupa kecemasan dan ketakutan berlebihan pasca peristiwa yang dialaminya. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban, tetapi juga memengaruhi rasa aman dan kepercayaan dirinya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Melalui sesi trauma healing, tim psikolog memberikan pendampingan intensif untuk membantu korban mengelola tekanan psikologis yang muncul setelah menjadi korban kekerasan seksual.Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemulihan emosi, tetapi juga membangun kembali semangat hidup dan keyakinan korban untuk menata masa depannya.
"Kehadiran kami bukan hanya untuk memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan korban tidak menghadapi trauma ini sendirian. Pemulihan psikologis korban menjadi bagian penting dari upaya perlindungan yang harus diberikan," ungkap AKP Maria Marpaung
Selain memberikan dukungan psikologis, Polres Padangsidimpuan bersama Bhayangkari Cabang Padangsidimpuan turut menyerahkan bantuan sembako dan tali asih sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi korban.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan. Mereka berharap proses pemulihan korban dapat berjalan baik sehingga perlahan mampu keluar dari ketakutan dan trauma yang masih membekas.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dampak kejahatan seksual tidak berhenti saat pelaku ditangkap atau diproses hukum. Bagi korban, perjuangan sesungguhnya sering kali dimulai setelah peristiwa itu terjadi, ketika mereka harus menghadapi luka psikologis yang dapat bertahan dalam waktu lama.
Melalui program trauma healing, Polres Padangsidimpuan menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan martabat, rasa aman, dan masa depan korban.(Ucok Siregar)
