Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RH (30) berhasil diringkus terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Unit PT PNM Mekar Padangsidimpuan Selatan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (17/6/2026) setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya di Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/333/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Lia Eryanty Hasibuan yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai setelah kantor sekaligus tempat tinggal mereka dibobol tersangka
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan," ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat kejadian, korban memergoki seseorang sedang mengacak-acak kamar yang juga difungsikan sebagai kantor PT PNM Mekar.
Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku, namun gagal. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon seluler Samsung A03S, serta uang tunai Rp400 ribu telah raib digondol tersangka
Dari hasil interogasi, RH mengakui perbuatannya. Ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok belakang dan merusak bagian seng bangunan untuk memperoleh akses masuk ke dalam kantor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler Samsung warna hitam yang diduga hasil tindak pidana.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24,5 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya," tegas AKP Hasiholan Naibaho.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Ucok Siregar)
