![]() |
| Ket Fhoto: kedua tersangka saat diamankan diruang Satreskrim polres Padangsidimpuan |
Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sandal dan sepatu di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dua tersangka masing-masing berinisial EDZ (37) dan MA alias AG (41) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku membobol toko milik korban ASH (31) dan membawa kabur berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit handphone Samsung Z Flip 4.
"Berbekal keterangan saksi, analisa TKP, dan rekaman CCTV, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi para tersangka. Keduanya kemudian diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan," ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Tersangka MA alias AG lebih dahulu ditangkap di sebuah warnet kawasan Danau Marsabut. Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya EDZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EDZ di kawasan Pasar Halmahera.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.670.000 dan melaporkan kasus itu ke Polres Padangsidimpuan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Ucok siregar)
