MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Tim wartawan menemukan peredaran berbagai merk rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang diduga dikendalikan oleh sendikat besar yang telah bertahun-tahun beroperasi di wilayah Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.
Saat ditemukan, sales rokok ilegal sedang mengedarkan ruko ilegal tersebut di salah satu warung yang berada di daerah Tiuh Indra Loka, Kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (19/6/2026) yang lalu dan temuan ini akan dilaporkan ke Bea Cukai Lampung dan pihak Penegak Hukum.
"Kami meminta pihak Polres Tulangbawang dan bea cukai Lampung agar turun tangan mengambil sikap tegas secara profesional". Ujar salah seorang wartawan yang ikut memergoki peredaran rokok ilegal tersebut, Jumat (25/6)2026).
Saat dipergoki wartawan di warung tempat sales yang akan mengedarkan rokok ilegal tersebut terlihat berbagai jenis rokok ilegal yang dibawa oleh sales.
"Kita melihat dengan jelas dan akurat dan semuanya sudah kita dokumentasikan terlihat lima jenis rokok ilegal masing-masing memiliki merk yang berbeda diantaranya rokok Sonic kemasan 20 batang perbungkus namun saat di cek ternyata cukai rokok tersebut menggunakan pita cukai rokok lain yang tertera berisi 12 batang di pita cukainya, padahal isi kemasan perbungkus rokok tersebut berisi 20 batang. Kemudian rokok merk Surya Jaya tanpa memiliki label pita cukai alias bodong, rokok merk Joker kemasan warna kuning tanpa label pita cukai, rokok Marlong Palsu tanpa label pita cukai (bukan Marlboro Bolong) yang memiliki pita cukai), kemudian rokok merk Vios merah tanpa pita cukai. Dan dari kelima merk rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang telah merugikan negara dikarenakan jelas tidak membahas pajak cukai ke negara" ujarnya.
Menurut keterangan sales rokok ilegal yang mengaku bernama Agil tersebut dengan berat hati menyebutkan dengan dilengkapi kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario dengan bernopol BG 2796 GAH dan dilengkapi dengan obrok kaim hitam tebak sebagai tempat mengemas rokok ilegal tersebut.
Spontan Agil menghubungi bosnya via pesan WhatsApp dan setelah komunikasi tersambung bos sang sales yang mengaku bernama Asep mengaku bahwa dirinya juga sebagai pedagang martabak Bangka di seputaran Unit 2 Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang
"Agil nama ku bang tolong jangan di vidio kan ya, bos saya jelas kok namanya Asep di unit 2 ini orang nya sedang saya telephone bentar lagi mungkin dia akan bicara dengan abang, " Ujar Agil
Saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp, Asep pun membenarkan bahwa sales nya nama Agil dan memang benar orang suruhannya. Asep pun menambahkan bahwa dirinya juga punya bos besar yang cukup kondang bernama Rohman yang juga tinggal di Unit 2 Banjar Agung.
"Saya Asep unit dua bang pedagang Martabak, memang benar Agil itu sales suruhan saya tapi terus terang saya juga membawa rokok punya bos saya namanya Rohman di Pasar unit dua, abang pasti kenal sama dia karena dia pemain lama, " ucap Asep melalui saluran aplikasi WhatsApp
Menurut Peraturan Pemerintah dan ketentuan hukum yang berlaku, bagi siapapun pelaku penyimpanan, pengangkutan, hingga penjualan rokok tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar undang‑undang dan dapat dikenakan sanksi Pidana mulai dari penyitaan barang, denda, hingga proses hukum. Selain penindakan tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada seluruh pengecer dan pembeli agar lebih teliti mengenali ciri rokok yang sah, tentunya rokok tersebut memiliki pita cukai asli, nomor izin usaha yang jelas, serta informasi komposisi dan tanggal kedaluwarsa yang tertera lengkap pada kemasan.
Tak hanya itu saja, Pihak berwenangpun menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat sepanjang tahun demi menjaga ketertiban pasar, guna melindungi pendapatan negara, serta mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat luas. (Hel)
