MenaraToday.Com - Serang :
Proyek rekonstruksi jalan ruas Kalodran – Jengkol yang dibiayai dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 1.920.100.000, belum selesai dikerjakan namun sudah mengalami keretakan memanjang yang menembus struktur beton. Kondisi ini dinilai melanggar standar teknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Serang ini dimulai berdasarkan kontrak tanggal 30 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, dilaksanakan oleh CV. Riya Indonesia Maju dan diawasi PT. Setara Inti Rekayasa.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis, mutu terjamin, dan pengawasan berjenjang.dan menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Persyaratan Teknis Konstruksi Jalan yang mengatur mutu beton, perencanaan tanah dasar, proses pengerjaan, dan masa layak pakai minimal jalan beton baru ≥ 10 tahun.
Selain itu dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengawasan Konstruksi mewajibkan pemeriksaan bertahap hingga serah terima. Serta dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan setiap penggunaan APBD harus transparan, ekonomis, efisien, dan memberikan hasil yang berkualitas.
Dalam Standar Nasional Indonesia SNI 7394:2008 tentang Beton Struktur Bangunan Gedung dan Jalan jelas mengatur komposisi, kekuatan, dan cara pengerjaan agar tidak mudah retak dini.
Menyikapi hal ini, Koordinator Aliansi Pamungkas, Babay Muhaedi menjelaskan keretakan yang muncul dalam hitungan minggu jelas menyimpang dari standar Permen PUPR Nomor 28/2016 dan SNI.
"Jalan beton tidak boleh retak tembus seperti ini di awal penggunaan. Dana APBD Kota Serang adalah amanah rakyat sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2022, jadi harus ada tanggung jawab. Kami minta Dinas PUPR segera cek ulang spesifikasi dan proses pengerjaannya” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM KPK Nusantara, Aminuddin yang menyebutkan sesuai dengan Perpres 16/2018, kontraktor dan pengawas wajib menjamin mutu pekerjaan sampai masa pemeliharaan selesai.
" Jika terbukti melanggar standar teknis Permen PUPR, maka perbaikan harus ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana tanpa biaya tambahan dari APBD. Kami juga akan mendorong audit agar tidak ada kerugian negara.” ujarnya.
Aminuddin juga menyebutkan tindak lanjut yang akan dilakukan adalah meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan teknis independen merujuk pada ketentuan Kementerian PUPR serta melakukan elvaluasi kesesuaian antara kontrak dan pelaksanaan lapangan, melakukan perbaikan ulang secara cuma-cuma jika terbukti cacat mutu dan lakukan laporan terbuka kepada publik sesuai prinsip keterbukaan pengelolaan APBD. (Agus)

