Warga Lesung Bakti Kepergok Edarkan Cuka Pembeku Karet Ilegal, Warga Minta APH Bertindak Tegas

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Tim media memergoki salah seorang warga Lesung Bakti yang tengah mengedarkan Cuka Pembeku Karet (Cuka Karet) ilegal tanpa memiliki segel dan izin merek usaha., Jumat (26/6/2026).

Hal ini berawal saat tim media menghampiri roko Tiuh Lesung Bakti, Kecamatan Lembu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung saat hendak membeli jagung Madura pipilan buat makan ternak unggas 

Sekilas tim awak media semoga tercengang melihat ratusan drigen kemasan 30 Kg berisi benda cair  tersusun di ruangan toko tersebut.

Saat dikonfirmasi, pemilik toko atas nama Deni menyebutkan bahwa drigen tersebut berisikan cuka pembeku karet, bukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar atau Pertamax 

"Drigen itu isisnya cuka pembeku karet pak, emang itu bukan jenis yang saya jual saat bapak mampir dulu di warung ini. Dan saat ini ada lebih kurang ratusan drigennya pak, isinya cuka karet semua, tapi kalau saat ini yang saya jual memang tidak besegel dan bermerk" ujar Deni.

 Deni menambahkan bahwa barang tersebut adalah milik bapak kandungnya bernama H. Agus yang berada di Lampung. 

"Bapak saya di Kampung pak, nanti saya sambungkan kalau bapak mau bicara dengannya" ucap Deni.

Setelah tersambung dengan H. Agus, ia membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua Demi si pemilik toko dan membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah titipannya .

"Benar pak, Cuka Pembeku Karet itu milik saya yang saya titipkan di warung anak saya dan barang tersebut saya dapat dari bos saya yang juga warga Lampung' ujarnya

Saat ditanya siapa nama bosnya, H. Agus mengaku lupa nama bosnya tersebut.

"Aduh, saya lupa namanya pak" ucapnya singkat.

Saat kembali ditanya wartawan. H. Agus menjelaskan bahwa perdrigen isinya 30 Kg  dengan harga pengambilan Rp. 450 per drigen.

"Perdrigennya saya ambil dengan harga Rp. 450,-  dan saya jual ke pelanggan atau konsumen dengan harga yang sama pak, untuk masalah legal atau tidak legalnya barang tersebut saya tidak paham pak". Jelasnya.

Saat kembali di mintai keterangannya, Deni  didampingi isteri dan seseorang yang mengaku sebagai abang si pemilik toko yang tinggal di Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari Unit Dua.

"Barang ini kami dapat dari Unit Dua, saya rasa bapak nggak perlu tahulah siapa namanya,  sekarang bapak bicara sajalah dengan abang saya* ucapnya.

Sementara seseorang yang disebut sebagai abang si pemilik toko menyebutkan agar jangan mempersoalkan masalah ini.

"Udahlah, jangan panjang kali lebar bapak menjelaskan, kasihkan saja HP itu sama adik saya, karena saya nggak mau masalah ini jadi panjang urusannya. Saya juga paham apa maunya bapak" ucap Abang si pemilik toko

Dengan adanya temuan penjualan Cuka Karet tanpa segel dan merk serta ijin edar serta  barang bukti akurat dan fakta yang telah menjadi dokumentasi awak media barang tersebut terindikasi sebagai barang ilegal alias bodong dan si penjual atau pengadar  terkesan melawan  hukum serta peraturan pemerintah dan melabrak peraturan Kementrian Pertanian (Kementan) 

Disisi lain peraturan hukum sudah jelas,  bagi siapapun pemasok, penimbunan, pengecer atau pengedar barang ilegal tersebut bisa dikenakan sangsi pidana penjara atau sangsi denda serta bisa disita barang ilegal tersebut oleh pihak berwenang sebagai barang bukti di karenakan oknum pelaku terkait sudah merugikan  pemerintah karena oknum tidak membayar pajak ke negara.

Disisi lain Pemerintah  juga mencerminkan terhadap masyarakat luas untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penertiban terhadap masyarakat  khususnya bangsa kita di negeri tercinta Indonesia. 

Untuk itu kami pihak tim media ini meminta dengan sangat dan hormat terhadap Mitra kerja sama kami (aparat penegak hukum) APH di wilayah hukumnya selaku penerima laporan kami untuk segera ambil sikap tegas.  (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama