10 Badak Jawa Diburu Di Taman Nasional Ujung Kulon, Seluruh Pelaku Divonis hingga 12 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon akhirnya tuntas setelah seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebanyak 10 ekor Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) menjadi korban perburuan liar selama periode 2018–2022.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Ardi Andono, mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil rekonstruksi berdasarkan seluruh putusan pengadilan terhadap jaringan pemburu, perantara, hingga pembeli cula Badak Jawa. Data tersebut kini menjadi rujukan resmi setelah sebelumnya muncul perbedaan informasi mengenai jumlah Badak Jawa yang menjadi korban di sejumlah pemberitaan.

"Dalam perkara ini, terdakwa Sunendi alias Nendi bin Karnadi terbukti menjadi eksekutor utama yang menembak mati enam ekor Badak Jawa, terdiri atas lima jantan dan satu betina. Selain menggunakan senapan locok, ia juga menyembelih bangkai badak, memotong cula, menjualnya ke Jakarta, serta mencuri kamera jebak milik Taman Nasional Ujung Kulon," kata Ardi Andono. Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, Sunendi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Sahru bin Karnadi terbukti menjadi eksekutor kelompok lain yang melakukan sedikitnya tujuh kali operasi perburuan dan membunuh empat ekor Badak Jawa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lima terdakwa lainnya, yakni Atang Daman Huri alias Cecep, Isnen bin Kusnan, Sayudin bin Lomri (alm.), Karip bin Usup, dan Leli bin Mudin, terbukti berperan membawa logistik, menyembelih bangkai, serta memotong cula Badak Jawa sebelum diperdagangkan. Seluruhnya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain para pemburu, pengadilan juga menghukum pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan cula Badak Jawa. Yogi Purwadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menjadi perantara yang menimbang, memotret, dan menawarkan sedikitnya empat cula Badak Jawa kepada pembeli di Jakarta.

Sementara itu, Liem Hoo Kwan Willy yang berperan sebagai penghubung dengan pembeli utama berkewarganegaraan asing sempat diputus bebas di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3180 K/Pid.Sus-LH/2025 mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Sebagai bagian akhir penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 23 Juli 2025 memusnahkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api, senapan locok, amunisi, airsoft gun, telepon seluler, dokumen transaksi, rekening koran, alat komunikasi, hingga perlengkapan berburu. 

Sementara itu, sebagian kerangka Badak Jawa disimpan di Museum Negeri Banten sebagai media edukasi konservasi.

Ardi menegaskan, pengungkapan kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar dilindungi tidak akan ditoleransi.

"Setiap individu Badak Jawa memiliki nilai yang tidak tergantikan bagi kelangsungan spesies yang populasinya sangat terbatas. Karena itu, perlindungan Badak Jawa harus dilakukan secara bersama-sama melalui pengamanan kawasan, pemanfaatan teknologi pemantauan, peningkatan kapasitas petugas, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra konservasi, dan masyarakat," ujarnya.

BTNUK akan terus memperkuat patroli kawasan, meningkatkan penggunaan kamera jebak dan teknologi pemantauan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan perburuan Badak Jawa terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, yang kini menjadi satu-satunya habitat alami spesies langka tersebut. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama