MenaraToday.Com - Malang :
Penanganan empat terduga pengguna narkotika asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Selain persoalan proses penangkapan yang dipertanyakan pihak keluarga, biaya rehabilitasi yang disebut mencapai Rp 80 juta untuk tiga orang juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, dasar asesmen, serta mekanisme penempatan ke lembaga rehabilitasi.
Keempat terduga pengguna yang masing-masing berinisial AD, AR, TG, dan DV diketahui diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Malang pada 26 Juni 2026. Mereka kemudian disebut telah diperbolehkan pulang pada 10 Juli 2026 setelah menjalani proses rehabilitasi.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, tiga dari empat orang tersebut menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Sawahita, Kabupaten Sidoarjo, dengan biaya yang menurut pengakuan keluarga mencapai sekitar Rp. 80 juta.
Salah seorang orang tua terduga pelaku mengungkapkan bahwa anaknya diamankan setelah datang ke sebuah kandang ayam atas ajakan temannya. Pihak keluarga juga mempertanyakan prosedur penangkapan karena, menurut pengakuan mereka, petugas tidak menunjukkan surat perintah tugas maupun surat penangkapan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Malang.
Keesokan harinya, keluarga disebut diminta datang ke Rumah Rehabilitasi Sawahita di Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, keluarga mengaku diminta membayar sekitar Rp 80 juta untuk biaya rehabilitasi tiga orang.
"Setelah pembayaran dilakukan, anak saya kemudian diperbolehkan pulang. Kalau pada saat penangkapan itu ada uang jelasnya tidak sampai segitu," ujar salah satu orang tua terduga pelaku.
Saat dikonfirmasi, pimpinan Rumah Rehabilitasi Sawahita, A. Syahid M., S.H., M.H., membenarkan bahwa Oktavian dan Alan merupakan staf rehabilitasi dan bukan anggota kepolisian.
Ia juga membenarkan bahwa tiga peserta rehabilitasi tersebut merupakan rujukan dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Malang.
"Terkait Rp. 80 juta itu merupakan biaya rehabilitasi," ujarnya.
Sementara itu, pihak BNN Kabupaten Malang membenarkan bahwa keempat orang tersebut telah menjalani asesmen dan merupakan rujukan dari Satresnarkoba Polres Malang.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar asesmen dan mekanisme penetapan rehabilitasi, pihak BNN menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dibuka kepada publik karena bersifat rahasia.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari institusi terkait. Di antaranya, apakah proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, bagaimana dasar hukum penetapan rehabilitasi terhadap para terduga pengguna, siapa pihak yang menetapkan kelayakan rehabilitasi, serta bagaimana rincian biaya rehabilitasi hingga mencapai Rp. 80 juta.
Transparansi mengenai biaya juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah nominal tersebut merupakan tarif resmi lembaga rehabilitasi, layanan apa saja yang termasuk di dalamnya, serta apakah terdapat standar atau ketentuan biaya yang menjadi acuan.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat dan memastikan bahwa proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Malang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kasatresnarkoba.
"Temui langsung Kasat Narkoba, nanti saya dampingi," ujar AKP Budiono melalui pesan WhatsApp.
MenaraToday.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satresnarkoba Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, maupun Rumah Rehabilitasi Sawahita untuk memberikan penjelasan secara lengkap mengenai prosedur penangkapan, proses asesmen, dasar penempatan rehabilitasi, serta rincian biaya yang dibebankan kepada keluarga. (Bonong)
