BPKB Mobil Digadaikan, Warga Maron Blitar Tempuh Jalur Hukum

MenaraToday.Com - Blitar :

Seorang warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Musri'in, memilih menempuh jalur hukum setelah persoalan peminjaman BPKB mobil yang melibatkan kerabatnya tidak kunjung menemukan penyelesaian.

Korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 100 juta akibat peristiwa yang telah berlangsung sejak 2021 tersebut.

Kasus itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sedang dalam penanganan penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Lodoyo Barat. Korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas persoalan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

Menurut keterangan Musri'in, peristiwa bermula pada 1 September 2021 ketika seorang perempuan bernama ES, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, datang untuk meminjam BPKB mobil Daihatsu Xenia. BPKB tersebut, kata korban, akan digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dana.

"Karena masih keluarga, saya percaya. Saat itu dijanjikan BPKB hanya dipinjam selama tiga bulan dan setelah itu akan ditebus. Tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah ditepati," ujar Musri'in saat memberikan keterangan.

Korban mengaku selama beberapa tahun telah berulang kali meminta agar BPKB maupun kendaraan dikembalikan. Namun, menurut dia, berbagai upaya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan tidak ada penyelesaian yang jelas dari pihak terlapor.

Persoalan itu semakin berkembang pada akhir 2022 ketika rumah Musri'in didatangi sekitar delapan orang yang tidak dikenal.

Dalam peristiwa tersebut, mobil Daihatsu Xenia yang disebut sebagai milik Musri'in dibawa pergi. Sejak saat itu kendaraan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan korban.

Musri'in mengatakan dirinya sempat memilih menyelesaikan persoalan secara damai karena mempertimbangkan hubungan keluarga. Namun, karena tidak ada itikad baik maupun kepastian penyelesaian, ia akhirnya memutuskan melapor kepada aparat penegak hukum.

"Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya sudah cukup lama menunggu dan berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada hasil sehingga saya memilih menempuh jalur hukum," katanya.

Pendamping hukum korban, Sutrisno, SH, ADV, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Lodoyo Barat. Menurut dia, laporan polisi telah diterima dan saat ini proses penyelidikan maupun penyidikan masih berlangsung.

"Klien kami telah memberikan keterangan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sutrisno.

Sutrisno menambahkan, berdasarkan hasil kajian awal, perbuatan yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 maupun Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh penyidik.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.

Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan. Polisi juga belum menyampaikan kesimpulan karena proses penanganan perkara masih berlangsung. (Nanik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama