MenaraToday.Com - Serang :
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 18 Kota Serang memicu tanda tanya besar dan dugaan pelanggaran aturan. Dari total sekitar 17 pendaftar jalur prestasi dari SD yang sama 12 diantaranya melampirkan sertifikat prestasi keagamaan yang diduga tidak sah, tidak sesuai ketentuan resmi, dan tak memiliki bukti keabsahan sebagaimana diatur dalam peraturan Provinsi Banten .
Fakta di lapangan semakin menguatkan kecurigaan. Guru dari SD asal pendaftar yang dihubungi awak media berinisial A menyatakan: “Siswa mendaftar sendiri lewat jalur daring. Sepengetahuan saya, sekolah hanya mengeluarkan satu sertifikat tahun 2025 untuk juara 1 lomba mengarang tingkat Kecamatan Ciruas. Untuk prestasi keagamaan dan yang lain, silakan tanya langsung ke panitia SPMB.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Aber Nurhadi menyatakan: “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan ini.”
Namun lain halnya dengan Kepala SMPN 18 Kota Serang, Mintarsih, sama sekali tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Kecurigaan ini didasari aturan yang jelas dan tegas:
1. Keputusan Gubernur Banten No. 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB:
- Sertifikat prestasi keagamaan harus diterbitkan oleh instansi resmi (Kemenag, Dinas Pendidikan, LPTQ, atau lembaga berwenang yang terdaftar), bukan perorangan atau lembaga tak dikenal .
- Wajib memuat nama lengkap peserta, NISN, jenis prestasi, tingkat penyelenggaraan, tanggal, tanda tangan pejabat berwenang, dan stempel basah yang sah.
- Prestasi harus diperoleh maksimal 3 tahun terakhir dan telah diverifikasi kebenarannya.
- Pembobotan tahfidz/kitab suci diatur jelas: 1 Juz = 5 poin, setiap tambah 3 Juz naik 5 poin—tidak boleh sembarangan diakui tanpa bukti uji kelayakan.
2. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025: SPMB wajib berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari rekayasa; sekolah wajib memverifikasi keaslian dokumen sebelum diakui .
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui data lengkap pendaftar, jenis prestasi, dan hasil verifikasi di sekolah negeri .
4. KUHP Pasal 263: Pembuatan, pemalsuan, atau penggunaan dokumen palsu yang dapat merugikan orang lain atau negara diancam penjara paling lama 6 tahun.
Menanggapi kejanggalan ini, Babay Muhaedi (Ketua Aliansi Pamungkas Banten) dan Rahmat Sutdeja (Ketua LSM Penjara Pembaharuan Banten) melontarkan kecaman tajam.
“Kami menuntut Dinas Pendidikan dan pihak sekolah segera membuka seluruh data pendaftar jalur prestasi keagamaan kepada publik! Siapa nama siswanya, sertifikat dari lembaga mana, kapan diperoleh, dan siapa yang memverifikasinya. Jangan sampai ada permainan tertutup yang merugikan anak-anak yang berjuang dengan prestasi sungguhan,” tegas Babay Muhaedi.
Rahmat Sutdeja menambahkan: “Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dan pembuktian keabsahan dokumen, kami akan menyurati pihak berwenang, dan jika diabaikan, kami bersama elemen masyarakat siap turun ke jalan melakukan aksi protes terbuka. Kejujuran dan keadilan dalam pendidikan harus ditegakkan tanpa kompromi!”
- Segera hentikan proses verifikasi sementara sampai keaslian seluruh dokumen diperiksa tuntas.
- Sanksi tegas bagi pihak yang terbukti memalsukan dokumen maupun yang lalai dalam verifikasi.
- Publikasikan hasil verifikasi secara terbuka di laman resmi sekolah dan dinas pendidikan.
- Lapor ke kepolisian jika ditemukan bukti pemalsuan dokumen resmi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia SPMB SMPN 18 Kota Serang maupun Dinas Pendidikan terkait rincian hasil penyelidikan (Agus)
