Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Era teguran lisan bagi pelanggar lalu lintas di Kota Padangsidimpuan resmi berakhir. Mulai Senin (27/7/2026), Satlantas Polres Padangsidimpuan memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan, khususnya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Kebijakan ini merupakan atensi dari Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., sebagai langkah tegas untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP J. Silalahi, mengatakan bahwa upaya persuasif melalui teguran lisan selama ini dinilai tidak lagi efektif.
"Ini atensi pak Kapolres kita yang baru agar ada perubahan di Kota Padangsidimpuan tercinta. Karena selama ini kita berikan teguran lisan, namun kurang efektif," ujar AKP J. Silalahi.
Ia menegaskan, mulai Senin setiap pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
"Mohon informasi ini diteruskan kepada keluarga besar masing-masing. Mulai Senin tidak ada lagi sekadar teguran bagi pelanggar. Tertib berlalu lintas merupakan cerminan budaya kita sebagai masyarakat Kota Padangsidimpuan. Mari patuhi aturan demi keselamatan bersama," pesannya.
Polres Padangsidimpuan berharap penerapan tilang manual ini mampu membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.(Ucok siregar)
