MenaraToday.Com - Tulangbawang Barat ;
Kelompok tani miskin warga Margo Mulyo menjerit, pasalnya oknum pemilik kios selaku pendistribusian yang berada di Tiuh Margodadi diduga bekerjasama dengan para ketua kelompok tani di Tiuh Margo Mulyo menjual pupuk subsidi kepada kelompok tani miskin dengan harga relatif fantastik di atas HET dengan alasan biaya transportasi mobilitas dan ongkos bongkar muat.
Alasan ini diduga telah menyalahgunakan wewenang aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Dengan adanya polemik ini, oknum terkait terancam di laporkan ke Polres Tulangbawang Barat.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Tiuh yang tergabung sebagai kelompok tani kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Selain itu para oknum Gapoktan Tiuh Margo Mulyo sebagai relasi jaringan oknum pemilik kios di Tiuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat diduga kedua belah pihak antara para oknum Poktan dan pemilik kios telah menjalin kerjasama yang erat secara tersistematis dan terstruktur saking bekerjasama dengan cara menggunakan jurus aji mumpung demi meraup keuntungan pribadi tanpa resiko dan akibat dengan modus operandi menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap para kelompok tani miskin di masing masing kelompok Tiuh.
Tak cuma itu saja, diantara salah satunya dari oknum Poktan berinisial HRJ kini telah terjebak dan ketahuan oleh awak media saat oknum tersebut menggunakan teknis curang dengan cara mengabaikan aturan yang telah diterapkan dan oknum tersebut diduga telah menjual pupuk subsidi kepada warga diluar gabungan kelompok tani dengan harga fantastis di atas harga Rp. 150 ribu per sak ukuran 50 Kg kepada warga diluar gabungan kelompok tani berinisial RSTM selaku warga Tiuh Margo Mulyo
Seharusnya para oknum tersebut harus mengutamakan kelompok tani dari pada warga diluar kelompok. Dan hal serupa dengan adanya para oknum telah mengedepankan warga diluar kelompok tani dengan dalih mencari keuntungan lebih besar, disitu muncul ada dugaan para oknum tersebut terkesan merasa kebal hukum dan berani melawan hukum serta mengabaikan aturan pemerintah demi mengejar keuntungan besar.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi wartawan beberapa warga sekitar baik kelompok tani dan diluar kelompok tani menjelaskan bahwa masing-masing ketua diantar oleh pemilik kiosm
"Kalau kami diantar pemilik kios ke masing-masing ketua kelompok, kalau namanya saya lupa, kalau kiosnya di Tiuh Margodadi, kalau ketua kelompok taninya bernama Samidi" ucap warga
Ia menambahkan untuk persak ukuran 50 Kg pupuk Urea atau Ponska kami, aturan mainnya kami tebus sebelum pupuk tiba tempat kami harganya Rp. 115 ribu, persak 50 Kg kayaknya sama teknis caranya di setiap kelompok di Tiuh ini.
"Setelah ditarik bayaran baru beberapa hari diantar pupuknya sampai ke kelompok, masing masing itu juga seharga Rp. 115 ribu berikut biaya mobil dan kuli, nama kelompok kita Lestari dua pak, "sambungnya.
Sementara di aturannya sudah jelas Permintaan pembayaran pupuk subsidi di awal sebelum barang ditebus dan diantar umumnya tidak menyalahi aturan utama, asalkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan transaksi tercatat sah melalui sistem resmi seperti aplikasi Pubers di kios. Aturan pemerintah menetapkan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dilakukan secara tunai langsung di kios resmi oleh petani yang terdaftar.
Aturan Penebusan Pupuk Subsidi Sistem Tebus Tunai, Ketentuan HET berlaku untuk transaksi tunai langsung di tempat. Kios berhak menerima pembayaran saat proses penebusan dilakukan oleh petani.
Validasi KTP/Kartu Tani, Pembayaran dan penyerahan kupon atau pencatatan di aplikasi Pubers terjadi bersamaan dengan verifikasi data e-RDKK
Biaya Tambahan: Kios menyalahi aturan jika meminta bayaran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau membebankan biaya ekstra di luar ketentuan.
Ketentuan Antar Pupuk Lokasi Pengambilan: Berdasarkan ketentuan resmi, penebusan dan penyerahan dilakukan langsung di kios.
Layanan Tambahan: Jika kios membantu mengantar pupuk ke tiuh atau kelompok tani, hal tersebut merupakan kesepakatan atau layanan tambahan di luar kewajiban utama aturan subsidi.
Sementara itu RSTM yang merupakan bukan anggota kelompok tanu saat ditemui wartawan di rumahnya mengakui jika dirinya bukan anggota kelompok tani .
"Waktu bulan Mei 2026 kemarin saat aku memupuk jagungku, aku beli dengan Mbah Harjo sebanyak 2 kwintal pak, untuk per kwintalnya pupuk urea dan ponska seharga Rp. 300 ribu, jadi hitungan persaknya dengan berat 50 Kg atau persak nya Rp. 150 ribu pak" ujarnya.
Ditempat terpisah dua warga Tiuh Margo Mulyo menerangkan bahwa mereka tergabung sebagai kelompok tani dan membeli pupuk dengan ketua kelompok dengan sistem Yarnen (Bayar Panen) dengan harga Rp. 130 ribu untuk pupuk urea dan ponska dengan berat 50 Kg.
"Belinya tiga bulan yang lalu dihitung dari sekarang, inikan bulan Juli, pas bulan April kemarin la pak" jelasnya.
Dengan munculnya polemik ini diduga berat semua gabungan kelompok tani baik kelompok tani di Tiuh Margo Mulyo dan beberapa Tiuh tetangga lainya yang atas nama di koordinir atau direkrut oleh oknum pemilik Kios. Dirinya juga sebagai bos Semangka. Oknum pengesub atau distributor pemilik kios pupuk subsidi ini di duga sebagai "Cukong Mafia" pupuk subsidi.
Saat disambangi dirumah nya, ketua Gapoktan Tiuh dengan profesional disertai tutur sapa lembut ia menyebut namanya Legiman menjawab jawabnya bahwa dirinya sebagai Gapoktan lebih kurang sudah satu tahun lebih, namun terkait harga penjualan pupuk subsidi di Gabungan kelompok tani tiuh dirinya mengaku tidak paham
" Yang menyalurkan pupuk subsidi tersebut itu para kelompok tani bukan saya, kalau kelompok tani ada Dua puluh dua kelompok."ujarnya.
Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp keesokan harinya dan ditanya siapa Ketua Gapoktan tentang siapa nama PPL dan BPP serta siapa distributor pupuk subsidi terkait dan siapa nama pemilik kios serta nomor WhatsApp mereka masing-masih terhadap Gapoktan Tiuh. Meskipun nomor WhatsApp mereka online namun tidak merespons WhatsApp wartawan.
Pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kepada pihak di luar ketentuan berhak melanggar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 6 Tahun 1951, serta ketentuan pidana dalam KUHPidana jo. Peraturan Menteri Perdagangan dan Pertanian terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dengan adanya hal ini kami selaku tim wartawan media ini dan sebagai masyarakat umum selaku perwakilan dari warga setempat Margo Mulyo dan sebagai Mitra kerja sama APH serta mitra kerja samanya masyarakat luas.
Kami tim wartawan media ini mengharap dan meminta terhadap pihak Instansi dan Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukumnya untuk segera turun tangan ikut serta mengambil sikap tegas. Mengusut tuntas permasalahan ini sampai ke akar akarnya, jika oknum benar terbukti melakukan hal ini, tangkap pelaku terkait dan segera Penjarakan. (Hel(
