MenaraToday.Com - Serang :
Polemik kejanggalan jalur prestasi di SPMB SMP Negeri 18 Kota Serang kian terbongkar selapis demi selapis. Dugaan rekayasa sertifikat keagamaan yang dipakai siswa asal SDN Pamong untuk meloloskan diri masuk sekolah unggulan itu kini mengarah pada adanya permainan tersistematis yang melibatkan oknum pendidik.
Fakta mencengangkan terungkap saat awak media menyambangi langsung pondok pesantren/lembaga pendidikan keagamaan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai penerbit sertifikat. Di sana terkuak fakta yang membalikkan pernyataan Kepala Sekolah SDN Pamong, Anita.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, seorang oknum guru berinisial T dari SDN Pamong datang langsung ke lembaga tersebut dengan maksud meminta dibuatkan sertifikat prestasi keagamaan guna kelengkapan berkas pendaftaran ke SMPN 18. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh pengurus ponpes yang enggan disebut identitasnya karena takut terlibat masalah hukum.dan oknum guru tersebut menyebutkan bahwa dirinya yang mendaftarkan murid SDN pamong ke SMPN 18
Ironisnya, fakta ini berbalik 180 derajat dengan pernyataan Anita yang sebelumnya menegaskan pendaftaran murni atas kehendak orang tua masing-masing dan sekolah tidak ikut campur. Kini dugaan semakin menguat bahwa upaya pelolosan siswa tersebut memang didalangi dari dalam lingkungan sekolah dasar.
Kecurigaan publik semakin beralasan kuat setelah Anita diketahui memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berusaha mengonfirmasi temuan tersebut. Sikap menutup akses informasi ini justru memicu tanda tanya besar: "Ada apa gerangan yang ingin ditutupi?"
Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, Ketua PGRI Kabupaten Serang, Janjusi, memberikan tanggapan tegas melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
"Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga kuat merupakan gerakan terstruktur dari sekelompok sindikat yang memanfaatkan jalur prestasi sebagai jalan pintas," tegas janjusi
Rangkaian dugaan tindakan oknum guru dan rekayasa dokumen ini sangat jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan:
1. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2024 tentang PPDB, Pasal 16: Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh secara sah dan jujur, bukan hasil rekayasa atau permintaan buatan.
- Pasal 22: Pelaksanaan PPDB dilarang melibatkan kepentingan pribadi, kelompok, atau pungutan dalam bentuk apa pun.
2. Pergub Banten & Perwal Kota Serang tentang SPMB
- Menegaskan sertifikat keagamaan hanya sah jika diterbitkan lembaga yang terdaftar resmi di Kemenag dan benar-benar diraih siswa dalam ajang kompetisi, bukan dibuat atas permintaan pihak tertentu.
3. UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
- Pendidik wajib menjunjung tinggi kejujuran dan martabat profesi. Tindakan merekayasa dokumen mencederai prinsip pendidikan yang adil dan objektif.
4. UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Bersih
- Larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban transparansi. Pemblokiran akses informasi oleh pejabat sekolah bertentangan dengan asas pelayanan publik.
5. KUHP Pasal 263 & 264 tentang Pemalsuan Surat
- Jika terbukti ada upaya meminta dibuatkan dokumen yang tidak sesuai fakta kejuaraan nyata, pelakunya dapat diancam pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
6. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat/media. Tindakan memblokir atau menutup akses konfirmasi merupakan pelanggaran hak publik untuk tahu.
Tuntutan Pegiat Sosial Beserta Masyarakat Pengamat Pendidikan
Masyarakat pengamat pendidikan meminta:beserta para kontrol sosial menuntut tindakan tegas dari kepala dinas jangan hanya melempar bola guna menutupi bobroknya oknum pendidik
1. Pemanggilan tegas Kepala Sekolah SDN Pamong dan oknum guru berinisial T untuk dimintai keterangan resmi.
2 Tindakan tegas dari PGRI dan Dinas Pendidikan terhadap pelanggaran kode etik maupun hukum yang dilakukan pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, Anita selaku Kepala Sekolah SDN Pamong belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan keterlibatan gurunya dan pemblokiran akses komunikasi tersebut.(Agus)
