MenaraToday.Com - Serang :
Seorang konsumen merasa dirugikan dan diperlakukan tidak sopan saat menanyakan keabsahan timbangan di Toko Mas Palapa, yang beralamat di Jl. Raya Serang Blok A No. 1 Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Bukti yang diterima menunjukkan dugaan kuat timbangan yang dipakai untuk transaksi emas belum melakukan tera ulang tahun 2026, namun tetap digunakan untuk menimbang barang berharga bernilai tinggi.
Berdasarkan pantauan dan keterangan yang dihimpun pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 15.23 WIB, saat konsumen Syarif Hidayat meminta diperlihatkan surat bukti hasil uji tera ulang timbangan, pihak pengelola toko tidak menunjukkan dokumen tersebut, melainkan memarahi dan menuding konsumen seolah menjadi musuh. Pemilik toko justru mengakui secara lisan bahwa sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban tera ulang untuk tahun berjalan.
Tindakan ini sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan metrologi legal yang mengikat seluruh pelaku perdagangan yakni UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 12 huruf b: Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk transaksi perdagangan wajib ditera atau ditera ulang, Pasal 25 dan 26 UU yang sama: Dilarang keras menggunakan, menyimpan, atau memperdagangkan alat ukur yang tidak memiliki tanda tera sah atau tanda teranya sudah habis masa berlakunya dan Permendag No. 68 Tahun 2018: Tera ulang untuk timbangan presisi seperti di toko emas wajib dilakukan setiap 1 tahun sekali.
Timbangan adalah penentu utama nilai harga emas. Jika tidak terjamin ketelitiannya dan tidak teruji resmi, ribuan konsumen yang pernah bertransaksi di sana berpotensi dirugikan secara materiil tanpa menyadarinya.
Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan mendasar bagi perlindungan konsumen dan penegakan aturan di wilayah Ciruas:
Kenapa timbangan yang sudah jelas belum tera ulang tetap dipakai untuk melayani transaksi emas. Mengapa konsumen yang berhak tahu keabsahan alat ukur justru dimarahi dan dianggap bermusuhan?. Bagaimana peran pengawasan UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Serang hingga pelanggaran ini bisa terjadi?. Sejak kapan timbangan tersebut tidak lagi diuji kelayakannya?, Berapa banyak konsumen yang selama ini bertransaksi menggunakan alat ukur yang tidak sah?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Mas Palapa belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Tim liputan berharap: agar UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Serang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, menyita alat jika terbukti tidak sah, dan memproses sesuai aturan.. Satgas Perlindungan Konsumen mengimbau warga yang pernah bertransaksi di sana untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada indikasi selisih berat.dan Pihak toko segera melaksanakan kewajiban tera ulang serta meminta maaf atas sikap tidak santun kepada konsumen.
“Timbangan menentukan harga, harus benar. Tera sah, konsumen berhak tahu,” tegas narasumber yang mengungkapkan kasus ini. (Agus)
