MenaraToday.Com - Pandeglang :
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang, Banten, masuk dalam daftar penutupan permanen. Kedua dapur MBG di Pandeglang tersebut adalah SPPG Pandeglang Cimanuk Batubantar 2 dan SPPG Pandeglang Patia Surianeun.
Dari total 204 dapur MBG yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, hanya dua SPPG yang tercantum dalam lampiran surat Badan Gizi Nasional kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penerima sanksi penutupan permanen.
Berdasarkan dokumen Badan Gizi Nasional, dua SPPG di Kabupaten Pandeglang yang masuk daftar penutupan permanen adalah, SPPG Pandeglang Cimanuk Batubantar 2 dan SPPG Pandeglang Patia Surianeun.
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Pandeglang Patia Surianeun, Edy Mulyadi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dapur tersebut sudah tidak beroperasi selama sekitar tiga bulan. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah statusnya benar-benar ditutup permanen.
"Saya kurang tahu soal permanen atau sementara. Yang jelas dapur kami sudah dua kali kena suspend. Sekarang sudah masuk tiga bulan tidak beroperasi," ujar Edy.
Di sisi lain, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan belum menerima informasi terkait adanya penutupan permanen dua dapur MBG tersebut.
"Tidak ada yang tutup permanen. Nanti saya cek dulu," kata Doni.
Menurut Doni, hingga saat ini tidak ada SPPG di Kabupaten Pandeglang yang berstatus ditutup permanen. Ia menjelaskan, dapur yang operasionalnya dihentikan masih dalam proses pengajuan kembali oleh koordinator wilayah.
"Saldonya memang dinolkan dan sedang diajukan ulang oleh korwil," jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi antara daftar yang diterbitkan Badan Gizi Nasional dengan keterangan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang.
Penutupan dua dapur MBG di Pandeglang merupakan bagian dari kebijakan Badan Gizi Nasional yang menghentikan operasional 833 SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), menyampaikan bahwa seluruh dapur MBG yang masuk daftar penutupan permanen tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah. Kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme suspend yang sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.
Menurut BGN, penutupan dilakukan karena pengelola SPPG terbukti melanggar standar operasional yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut meliputi aspek higienitas, sanitasi, hingga ketidaksesuaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dengan demikian, dari 204 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, hanya dua SPPG yang masuk dalam daftar penutupan permanen Badan Gizi Nasional. Namun, status tersebut masih berbeda dengan penjelasan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang yang menyatakan kedua SPPG masih dalam proses pengajuan kembali. (ILA)
