Kontroversi Perencanaan Revitalisasi: Kasi Sarpras Aliyun Klaim Dinas Tidak Terlibat

MenaraToday.Com - Serang : 

Dunia pendidikan dan pembangunan sekolah di Kabupaten Serang kembali bergemuruh. Pernyataan kontroversial yang disampaikan Aliyun, Kepala Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar, memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum, pengamat pendidikan, dan pegiat LSM.

Aliyun dalam tanggapannya terkait penyusunan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi sekolah menyatakan bahwa proses tersebut murni ranah Tim Teknis Sekolah/P2SP dan PPK Kementerian. Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.

Pernyataan ini memicu pertanyaan kritis publik: "Lantas, peran Dinas Pendidikan difungsikan untuk apa?"

Menanggapi pernyataan yang dinilai menyimpang dari prosedur kelembagaan tersebut, perwakilan dari tim pembina hukum dan koalisi LSM Kabupaten Serang memberikan bantahan keras dan terperinci.

"Pernyataan bahwa Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam perencanaan, spesifikasi, dan RAB revitalisasi adalah pandangan yang keliru secara administrasi negara dan bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan," tegas salah satu narasumber ahli hukum kelembagaan yang enggan disebut namanya, didampingi pengamat LSM.

Mereka menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memegang wewenang utama dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan seluruh aset pendidikan di wilayah kerjanya, tanpa memandang sumber dana (APBN/APBD/DAK).

Para ahli menguraikan pasal demi pasal yang membuktikan keterlibatan mutlak Dinas Pendidikan:

 1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Pendidikan adalah pelaksana kebijakan daerah di bidang pendidikan, bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan sarpras di wilayahnya. Tidak ada proyek sekolah yang lepas dari tanggung jawab dinas teknis daerah.

2. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan selaku SKPD wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), memverifikasi kebutuhan teknis, dan memastikan kesesuaian Standar Harga Satuan (SSH) serta spesifikasi teknis dengan kondisi wilayah dan aturan daerah sebelum diajukan ke pusat.

3. Permendikbudristek dan Juknis Revitalisasi Sekolah, Program revitalisasi mengharuskan sinkronisasi data dan persetujuan kesesuaian rencana antara pelaksana sekolah/Kementerian dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pemilik aset dan pembina satuan pendidikan. Dinas wajib memverifikasi gambar, spesifikasi bahan, dan RAB agar sesuai Standar Nasional & Perda setempat.

4. UU No. 20 Tahun 2003 & PP No. 17 Tahun 2010, Dinas Pendidikan berwenang mengawasi standar pelayanan minimal, termasuk standar bangunan dan keamanan konstruksi sekolah. Menyatakan "tidak melibatkan dinas" sama dengan melepaskan tanggung jawab pembinaan dan pengawasan melekat.

5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Dokumen perencanaan proyek harus mendapat persetujuan pejabat berwenang dalam struktur pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan terhadap rencana umum dan tata ruang daerah.

Koalisi pemantau khususnya LSM pemantau kinerja aparatur negara pembaharuan Rachmat sutdeja  menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bukan sekadar penonton:

1. Perencanaan & Verifikasi: Memastikan spesifikasi teknis, mutu bahan (seperti semen, besi), dan harga RAB sesuai Standar Harga Daerah & SNI.

2. Pembinaan & Validasi: Memeriksa kelayakan gambar kerja, kelengkapan dokumen administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang/kepemilikan tanah.

3. Pengendalian & Pengawasan: Bertanggung jawab agar proyek tidak menyimpang dari standar teknis, dan aset daerah terjamin keberadaannya setelah selesai dibangun.

"Bagaimana mungkin Dinas melepaskan tanggung jawab hanya karena sumber dana dari pusat? Aset sekolah tetaplah milik daerah yang harus dijaga kualitasnya. Jika Dinas tidak masuk dalam perencanaan spesifikasi dan RAB, maka mekanisme pengendalian mutu di awal putus, dan risiko penyimpangan/bangunan tidak layak sangat terbuka lebar," tambah perwakilan LSM.

Pernyataan Kasi Aliyun justru memicu desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Serang memperjelas struktur organisasi dan alur kerja. Masyarakat meminta:

1. Penjelasan resmi apakah Dinas benar-benar tidak memeriksa gambar/spesifikasi sebelum pelaksanaan.

2. Menunjukkan bukti koordinasi dan persetujuan kesesuaian rencana antara sekolah/Kementerian dengan Dinas.

3. Mengembalikan fungsi pembinaan teknis dinas agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan tanggung jawab yang membahayakan keamanan bangunan sekolah (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama