MenaraToday.Com - Serang :
Pelayanan publik di Kantor Pos Ciruas kembali terjerumus dalam pelanggaran serius. Pasca kasus penyebaran surat tagihan yang dianggap mempermalukan konsumen dan membuka aib nasabah, kini terungkap fakta memalukan lainnya: Timbangan resmi milik BUMN sekelas Kantor Pos tidak memiliki legalitas metrologi yang sah alias kadaluarsa.
Berdasarkan temuan di lapangan dan bukti foto yang diperoleh, timbangan yang digunakan untuk menimbang kiriman dan transaksi pelanggan di Kantor Pos Ciruas tidak lagi memiliki segel/sertifikat tera ulang yang berlaku. Stiker metrologi terakhir yang tertera menunjukkan tanggal pengujian lama dan tidak ada perpanjangan, padahal alat ukur resmi wajib diperiksa ulang setiap tahun.
Ketika dimintai keterangan terkait kelalaian yang mencederai kepercayaan konsumen ini, sikap Kepala Perwakilan Kantor Pos Ciruas justru tidak bertanggung jawab. Alih-alih memberikan penjelasan atau solusi, ia melempar tanggung jawab dengan menyuruh awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kantor Pos Pusat Kota Serang. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap akuntabilitas publik dan keengganan mengakui kesalahan di lingkungan kerjanya.
Syarif Hidayatullah, aktivis dari Lembaga Suara Rakyat, menyayangkan sikap BUMN yang seharusnya menjadi teladan ketertiban justru melanggar aturan dasar.
"Ini preseden buruk yang sangat memalukan. Bagaimana mungkin kita menuntut rakyat untuk peduli dan patuh pada Perda maupun Undang-Undang, jika pejabat atau badan usaha milik negara sendiri justru tidak taat aturan dasar metrologi legal? Jika pemimpin dan pelayan publiknya tidak tertib, bagaimana rakyat bisa hormat pada hukum?" tegas Syarif.
Senada dengan itu, seorang pengamat sosial dari lembaga perlindungan konsumen yang enggan menyebutkan identitasnya, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran berat yang diatur ketat dalam sistem hukum negara.
"Timbangan yang tidak ditera ulang sama dengan alat yang keakuratannya tidak dijamin negara. Ini sangat berisiko merugikan konsumen secara materi dan mencederai rasa keadilan. Apalagi dilakukan oleh BUMN yang berstatus badan hukum publik, pelanggarannya memiliki bobot yang lebih berat," ujarnya.
Fakta penggunaan alat ukur tak bertera ulang serta sikap tidak transparan manajemen Kantor Pos Ciruas terbukti melanggar UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 3, 11 & 25: Setiap alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya wajib ditera ulang secara berkala paling lama 1 tahun sekali. Penggunaan UTTP yang tidak memenuhi syarat sah adalah tindakan pidana administratif dan dilarang keras dalam transaksi perdagangan/jasa, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 huruf a & b: Konsumen berhak atas keamanan, keselamatan, dan jaminan mutu barang/jasa serta ganti rugi jika timbangan yang tidak terkalibrasi benar menimbulkan kerugian, Pasal 10: Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar hukum dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sikap pejabat yang menghindar dan melempar pertanyaan sah publik melanggar asas pelayanan yang responsif dan akuntabel. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Metrologi, Menegaskan kewajiban pemilik alat ukur, termasuk badan usaha milik negara, untuk memelihara keabsahan segel dan hasil ukur.
Kasus timbangan ilegal ini menambah deretan catatan kelam Kantor Pos Ciruas yang belum tuntas. Sebelumnya, lembaga ini menjadi sorotan tajam terkait pelanggaran SOP penanganan Surat tagihan diletakkan di meja tanpa penyerahan langsung kepada penerima, sehingga dianggap mempermalukan warga dan membuka aib konsumen, Manajemen lokal saat itu juga bersikap defensif dan menolak bertanggung jawab dengan alasan "sesuai SOP", yang ternyata diragukan kebenarannya oleh warga.
Kini, dengan adanya bukti timbangan yang tidak sah, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di perwakilan Ciruas berada di titik nadir.
Pihak pemantau suara rakyat Syarif Hidayatullah dan aktivis lembaga perlindungan konsumen menuntut agar dilakukan Inspeksi mendadak dari Dinas Perdagangan / UPT Metrologi Kota/Kabupaten Serang untuk penyegelan alat ukur yang cacat hukum tersebut, melakukan Pemeriksaan internal dari manajemen pusat Pos Indonesia terhadap kinerja dan sikap kepala perwakilan yang tidak kooperatif dan Permintaan maaf publik dan jaminan perbaikan pelayanan sekaligus pemulihan nama baik konsumen yang dirugikan dalam kasus sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, Kantor Pos Cabang kabupaten Serang belum memberikan tanggapan terkait lemparan tanggung jawab dari bawahannya di Ciruas (Agus).

