Koordinator SPPG Pontang Tolak Pengajuan Bantuan Makanan Pelatihan Paskibra

MenaraToday.Com - Serang :

Kejanggalan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kecamatan Pontang. Dimana PLT Camat Pontang telah mengajukan permohonan bantuan penyediaan makanan bagi peserta pelatihan paskibra tingkat Kecamatan, namun permohonan tersebut ditolak oleh Yudi selaku Koordinator SPPG Kecamatan Pontang.

Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan tidak diperkenankan oleh atasan serta adanya klaim bahwa pemberian makanan susah cukup disediakan di lingkungan sekolah. Padahal kegiatan latihan berlangsung di halaman Kantor Camat Pontang di luar jam dan lingkungan sekolah.

Kondisi semakin memprihatinkan karena anak-anak terpaksa membeli air minum sendiri karena tidak ada fasilitas dasar.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yudi sama sekali tidak merespons hingga berita ini diturunkan.

Padahal di Kecamatan Cikande di wilayah yang sama di bawah naungan Kabupaten Serang, pemberian makan bergizi gratis bagi peserta latihan Paskibra di lokasi kecamatan sudah berjalan dan diapresiasi secara resmi. Hal ini membuktikan tidak ada larangan mutlak selama prosedur dan koordinasi telah disepakati.

Secara aturan resmi, pernyataan penolakan sepihak Yudi Tidak Dibenarkan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebab berdasarkan  Kepres No. 115 Tahun 2025 dsn Juknis BGN, Program MBG bukan hanya di dalam kelas, melainkan dapat diberikan untuk kegiatan resmi pendidikan dan kepemimpinan siswa, termasuk pelatihan Paskibra, selama dalam rangkaian tugas daerah dan mendapat kesepakatan tertulis antara pihak penyelenggara kegiatan dengan SPPG serta instansi terkait .

Selain itu dalam Surat Edaran BGN No. 8 Tahun 2025: Distribusi MBG di luar jam sekolah/di lokasi lain diperbolehkan asal ada persetujuan dan fasilitas keamanan pangan yang memadai. Tidak Ada Perbedaan Aturan Antar Kecamatan: Seluruh wilayah Kabupaten Serang tunduk pada pedoman pusat dan peraturan daerah yang sama; tidak boleh ada pembedaan kebijakan sepihak antar kecamatan seperti yang terjadi antara Pontang 

 Kewenangan Koordinator SPPG meliputi tidak berhak menolak sepihak tanpa alasan tertulis yang jelas dan sesuai pedoman resmi. Penolakan harus dikonsultasikan ke Korwil Kabupaten, bukan sekadar alasan “atasan tidak mengizinkan".  Jika di Cikande dilayani, maka di Pontang pun seharusnya mendapat perlakuan yang sama, kecuali ada syarat teknis khusus yang belum dipenuhi—yang seharusnya disampaikan secara transparan.

Sedangkan Kewajiban Pelayanan berdasarkan  UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Dilarang melakukan diskriminasi pelayanan tanpa alasan yang sah. Pelatihan Paskibra adalah kegiatan resmi pembinaan karakter siswa, sehingga tetap masuk sasaran yang dibenarkan dalam pedoman MBG.

 Terkait penilaian ini warga dan pembina Paskibra mendesak Kepala BGN Kabupaten Serang segera memeriksa kejanggalan ini dan memastikan standar pelayanan seragam di semua kecamatan. Inspektorat dan Satgas MBG menelusuri alasan penolakan sepihak Yudi serta memastikan tidak ada unsur pemihakan. Plt Camat Pontang didukung untuk mengajukan kembali permohonan dengan melampirkan bukti kesesuaian prosedur yang telah diterapkan di Kecamatan Cikande sebagai acuan.

 "Anak-anak berlatih dengan sungguh-sungguh demi nama daerah, tidak pantas jika kebutuhan makan dan minum saja masih dipersulit padahal anggarannya sudah ada,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya.

Hingga kini belum ada kejelasan kapan bantuan makan akan disalurkan bagi peserta latihan Paskibra Pontang. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama