Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IS (25) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 23,84 gram, satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam, satu unit telepon genggam Oppo, 19 plastik klip kosong, satu timbangan digital kecil, serta dua kantong plastik berwarna hitam dan merah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Pijarkoling kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, petugas menemukan satu kotak rokok berisi sabu yang dibungkus tisu," ujar AKP Juli Purwono.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Hasilnya, polisi kembali menemukan empat paket sabu, timbangan digital, serta 19 plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini masih dalam penyelidikan dan diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Saat ini pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Juli Purwono. (Ucok siregar)
