MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Salah seorang warga Tiuh Margo Mulyo berinsial TRL mengeluh kepada tim media terkait adanya dugaan oknum pemilik kios berinisial NMN warga Tiur Mulyo Asri menjual pupuk subsidi terhadap dirinya dengan harga melanggar HET, Kamis (23/7/2026).
Saat dikonfirmasi wartawan dirumahnya, Rabu (22/7/2026), TRL menjelaskan dirinya tidak mau bergabung di kelompok Tani Tiuh Margo Mulyo.
"Saya tidak mau bergabung ke kelompok Tani Tiuh Mulyo dan saya belinya saat selesai nanam bulan kemarin kira-kira bulan lalu dihitung dari sekarang, inikan bulan 7 saat beli sekitar bulan April kemarin di toko nya orang Bali berinsial NMN sebelah Pasar Mulyo Asri dari sini kearah gunung Batin" sambungnya.
"Saya belinya dua paket atau kwintal dengan harga urea Rp. 110.000 dengan berat 50 Kg dan Ponska Rp. 200 ribu persak yang sama 50 Kg dibayar kontak dan saya mengambil di kiosnya langsung" lanjutnya.
Dengan adanya Polemik ini tentunya oknum diduga telah melanggar aturan pemerintah pusat melalui Kementan (kementrian pertanian)
Selain itu pemilik kios (NMN) diduga telah menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) karena oknum pemilik kios pupuk subsidi juga telah melanggar wilayah penjual resmi nya dan oknum diduga telah melanggar aturan pemerintah dan oknum telah melawan hukum dari itu, oknum bisa dicabut ijin ecer dan distop pengiriman barang serta diputus kontrak kerja sama selain itu oknum juga bisa dikenakan sangsi denda sangsi denda dan sangsi hukum pidana penjara.
Dikarenakan oknum pemilik kios NMN di duga berat telah melanggar (UU) Undang undang tentang Perdagangan tahun 1955 dan undang undang (UU) NO 7 tahun 2014 dan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Dikatakannya saat dikonfirmasi tim media ini Kadek sebagai saudara kakak ipar dari pemilik kios berinsial NMN menurutnya terhadap pihak media dirumah kediamanya di hari yang sama rabu (22/7) kemarin.
" Yang memiliki kios pupuk tersebut bukan saya lur, pemilik kiosnya adek iparku namanya NMN
Rumahnya dekat kok depan mesjid kurang lebih 100 meter dari sini, kalau toko emang punya saya dia numpang pak dengan saya , "ucap Kadek.
Dihubungi Via whatsap NMN kamis sore setelah wartawan balik arah dari rumah kediamannya dengan nada santun iapun membenar bahwa dirinya selaku pemilik kios tersebut dengan alamat yang sama Mulyo asri namun saat dikonfirmasi wartawan dirinya mengelak atas dugaan temuan tersebut dan iapun menjelaskan.
"memang benar saya selaku pemilik kios di alamat yang sampean sebutkan tapi saya ngak pernah merasa menjual pupuk subsidi dengan anggota kelompok tani diluar anggota kelompok resmi wilayah lokasi atas nama kios saya, "elaknya.
Dilain sisi anehnya kios pupuk milik NMN ini terkesan tampa ada bener harga HET dan tampa keterangan nama pemilik kios padahal saat disambangi dihari yang sama, dari posisi samping kios dikarenakan pintu kios tertutup rapat, terlihat sangat jelas Barang Bukti (BB) pupuk subsidi tersebut masih terlihat tersusun rapi di kios yang telah dihimpun menjadi dokumentasi berupa poto dan vidio barang tersebut, ada apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini siapa distributor pengesub nya.
"Untuk itu kami sebagai wartawan atau selaku masyarakat umum mewakili atas nama perwakilan dari segenap masyarakat luas meminta terhadap APH wilayah hukum Polres Tulang bawang barat untuk segera mengusut tuntas serta mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum dan undang undang yang berlaku dan hal tersebut jangan sampai terulang lagi oleh para pemilik kios lainya dan terhadap anggota kelompok tani dan Gapoktan (gabungan kelompok tani lainya. (Hel)
