MenaraToday.Com - Malang :
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjadi perhatian. Pasalnya,
berdasarkan dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polresta Malang Kota, baru satu orang yang tercantum dalam daftar pencarian terkait perkara tersebut.
Dalam dokumen yang diterima MenaraToday.com, pihak kepolisian mencantumkan seorang laki-laki berinisial atau bernama YF sebagai orang yang dicari dan diminta untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap guna menjalani proses hukum.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga terkait perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang tercatat dalam LP/B/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Mei 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian kepada media, perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi disebut baru berhasil mengidentifikasi satu orang yang kemudian dimasukkan dalam DPO, sementara proses pencarian dan pengembangan terhadap pihak lain masih berjalan.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan MT Haryono, Dinoyo, Kota Malang. Dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, korban disebut mengalami luka setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah orang.
Terbitnya DPO terhadap satu orang tersebut diharapkan menjadi langkah konkret kepolisian dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana perkembangan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
MenaraToday.com memandang bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, masyarakat tentu berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak-pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, status seseorang yang tercantum dalam DPO tetap harus dipandang sebagai terduga sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MenaraToday.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Polresta Malang Kota maupun pihak terkait lainnya. (Bonong)
