MenaraToday.Com - Pandeglang :
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Tarumanagara 01, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai protes dari sejumlah wali murid. Mereka menilai penerima dana PIP diduga tidak tepat sasaran karena sebagian berasal dari keluarga berkecukupan, sementara siswa dari keluarga miskin justru tidak memperoleh bantuan.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang masih bersekolah dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan tersebut bertujuan membantu biaya pendidikan agar siswa tidak putus sekolah.
Salah seorang wali murid SDN Tarumanagara 01 yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan daftar penerima PIP di sekolah tersebut. Menurutnya, ada anak dari keluarga aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN hingga pengusaha tambang emas yang menerima bantuan.
"Dana PIP cair tapi benar-benar bikin iri. Masa orang tuanya PNS anaknya dapat PIP. Ada juga yang orang tuanya pensiunan PNS dan pengusaha tambang emas, rumahnya tiga lantai juga dapat. Sementara siswa dari keluarga miskin sampai lulus sekolah malah belum pernah dapat," ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarga kurang mampu merasa diperlakukan tidak adil karena bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa miskin justru diterima oleh keluarga yang dinilai mampu.
"Yang miskin semakin sedih karena yang dapat program justru PNS dan orang kaya, sementara kami tidak mendapat bantuan apa pun. Program PKH juga tidak pernah kami rasakan. Bahkan ada warga yang kondisi rumahnya sudah tidak layak, tetapi tetap tidak menerima bantuan. Kami tidak paham bagaimana pendataannya," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
"PIP itu ada yang langsung dari kementerian ada yang dari aspirasi tapi penerimanya sama yakni untuk siswa tidak mampu. Bagi siswa dari ekonomi mapan tentu tidak boleh menerima PIP. Setiap tahun sebenarnya ada verifikasi dan validasi. Mereka yang sudah tidak memenuhi syarat seharusnya dianulir. Memang sekolah hanya mengusulkan, tetapi yang menetapkan penerima adalah pemerintah pusat. Sekolah harus mengusulkan siswa yang benar-benar layak sesuai kriteria," jelas Eka.
Ia juga mengimbau pihak sekolah agar melaksanakan proses pendataan dan pengusulan penerima PIP secara cermat serta menghindari praktik pungutan liar dalam proses pencairan bantuan.
Selain itu, Eka meminta orang tua menggunakan dana Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak.
"Gunakan dana PIP untuk membeli buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya. Jangan digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan pendidikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN Tarumanagara 01 hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. (ILA)
