Kurang Puas Dengan Kencan Pertama, Seorang Pria Di Mesuji Ancam Sebarkan Video Mesum Dengan Pasangannya

MenaraToday.Com  - Mesuji  :

Seorang pria di Mesuji Lampung mengancam akan menyebarkan video mesum dirinya bersama pasangannya jika tidak mau melayani nafsunya untuk yang kedua kali.

Informasi yang berhasil dihimpun seorang pria berinisial P warga TBL, Maju Jaya Register 45 Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji Lampung berkenalan dengan seorang wanita berinisial ER wara Desa Buko Puso Kecamatan Way Serdang Mesuji, Lampung  disebuah warung bakso 

Pasca perkenalan tersebut hubungan. antara P dan ER semakin dekat dan diduga telah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri di sebuah kamar hotel. Namun tanpa diketahui oleh ER, P merekam aksi ranjang mereka secara diam-diak dengan menggunakan ponselnya.

Setelah aksi mesum tersebut, P rupanya ketagihan dan kembali mengajak ER untuk mengulangi perbuatan mesum tersebut, namun ajakan P ditolak oleh ER.

Merasa di tolak, pada hari Senin (15/6/2026) sekira pukul 21.00 Wib, P mengirimkan foto dan video mesum mereka ke ponsel milik ER melalui aplikasi WhatsApp. 

Dalam video tersebut terlihat ER dan P dalam keadaan tanpa busana dengan waah terlihat jelas.

Dalam pengakuannya ER menyebutkan pada hari Minggu (14/6/2026), P mengajaknya untuk menginap di hotel dan melakukan hubungan intim kembali. Namun ER menolak ajakan P.

"Setelah saya tolak pada hari Senin (15/6/2026) dia mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi foto dan video tak senonoh. P juga mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp. 500 ribu dan meminta saya untuk menemuinya di hotel dan jika tidak saya penuhi dia mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut". Ucap ER sembari menangis.

Dengan adanya teror dan ancaman yang dilakukan P, membuat ER merasa takut dan mengalami trauma berat.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon terkait tuduhan merekam tanpa izin dan mengancam serta meminta uang kepada ER, P hanya menjawab " Ini lagi Galungan, nanti saya telpon dulu ER nya dan nanti saya telpon kembali ya pak" jawab P 

Namun saat ditunggu P tidak ada menelpon wartawan malah saat wartawan menelpon nomor P ternyata nomornya sudah tidak aktif.

Kasus ini dikuatkan dengan keterangan Muhammad Riski warga DTW Jaya, Banjar Agung Tukang Bawang yang saat itu berada di samping ER ketika video dan foto bugil dari P dikirim ke ER. Serta saksi lainnya melihat ER membuka WhatsApp. saat tim Kuasa Hukum bertemu korban di Kampung Tunggal, warga Banjar Agung, Tulang Bawang

Hingga berita ini diterbitkan, korban masih trauma. ER minta bantuan kuasa hukum, dan mengajak kuasa hukum kerumah P dan seusai menerima surat kuasa untuk mendampingi ke Polres Mesuji diharapkan segera memproses laporan agar P bisa di usut dan di tindak tegas upaya memberi efek jera kepada P jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi dan jangan sampai memakan korban berikutnya. 

Menurut YK, perbuatan P diduga memenuhi unsur Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman membuka rahasia/pencemaran nama baik.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama