Pengurus DPD TMPLHK Indonesia Kabupeten Tebo Tahun 2026 - 2030 Siap Kawal Isu Lingkungan Dan Kehutanan

MenaraToday.Com - Tebo :

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo resmi menyusun struktur organisasi kepengurusan untuk periode 2026–2030. Penyusunan kepengurusan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat peran organisasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, sekaligus menegaskan komitmen untuk ikut mengawal berbagai persoalan ekologis di Kabupaten Tebo.

Struktur organisasi tersebut menempatkan unsur pembina dari lembaga dan instansi yang berkaitan langsung dengan urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Pembina I berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan (KLHK). Pembina II terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Sementara Pembina III berasal dari Dinasinfoglobalindonesia.com Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo serta UPTD/KPHP Kehutanan Kabupaten Tebo.

Pada posisi Penasehat/Dewan Pakar Lingkungan, organisasi ini menunjuk Firmansyah, S.Kes., M.Kes.Ling. Sedangkan jajaran pengurus harian diisi oleh Ketua Umum Helmy Jimy, Sekretaris Umum Asyafrizal, dan Bendahara Umum Tigor Aritonang.

Ketua Umum DPD TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo, Helmy Jimy, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan hadir sebagai wadah perjuangan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, hutan, sungai, dan sumber daya alam di Kabupaten Tebo.

TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo hadir bukan hanya sebagai organisasi formal, tetapi sebagai wadah perjuangan untuk menjaga lingkungan hidup dan kehutanan. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sungai tidak tercemar, lahan masyarakat terlindungi, dan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Tebo tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan generasi masa depan,” ujar Helmy Jimy.

Ia menambahkan, TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo juga siap menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus sahabat masyarakat dalam mengawal persoalan lingkungan, mulai dari dugaan pembalakan liar, perambahan hutan, pencemaran lingkungan, hingga konflik pemanfaatan lahan. Kami ingin organisasi ini benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya di atas kertas. TMPLHK harus turun ke lapangan, menerima pengaduan masyarakat, melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran lingkungan, memberi edukasi, serta mendorong penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti merusak lingkungan. Kami juga membuka ruang sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dan seluruh elemen masyarakat demi menjaga Kabupaten Tebo tetap hijau dan lestari,” tegasnya.

Untuk memperkuat peran tersebut, DPD TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo membentuk sejumlah bidang strategis yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program organisasi selama periode 2026–2030.

Bidang pertama adalah Bidang Investigasi, Pemantauan, dan Penegakan Hukum yang difokuskan pada pengawasan terhadap dugaan pembalakan liar, perambahan hutan, pencemaran sungai, penambangan ilegal, serta aktivitas lain yang berpotensi merusak lingkungan. Bidang ini nantinya bertugas melakukan monitoring lapangan, menerima laporan masyarakat, menyusun hasil investigasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Bidang kedua adalah Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Kehutanan ( Hafit, SPd)  mengatakan  kegiatan organisasi ini diarahkan pada upaya penghijauan, reboisasi, perlindungan flora dan fauna lokal, pelestarian kawasan daerah aliran sungai (DAS), serta penguatan gerakan penyelamatan sumber mata air dan kawasan hutan di Kabupaten Tebo.

Selanjutnya, Bidang Edukasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Humas akan fokus pada kegiatan penyuluhan lingkungan kepada masyarakat, sekolah, dan kelompok pemuda, termasuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, pelestarian sungai, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Bidang ini juga bertanggung jawab terhadap publikasi dan penyebarluasan kegiatan organisasi kepada masyarakat luas.

Sementara Bidang Advokasi dan Kajian Kebijakan Lingkungan akan berperan dalam mendampingi masyarakat yang terdampak persoalan lingkungan, mengkaji tata ruang, AMDAL, dan kebijakan lingkungan, serta menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah agar pembangunan di Kabupaten Tebo tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, DPD TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo juga membuka ruang pembentukan sub-divisi tambahan sesuai kebutuhan lapangan, termasuk Sub Divisi Mitigasi Konflik Lahan dan Satwa, mengingat Kabupaten Tebo memiliki kawasan hutan dan wilayah penyangga ekologis yang rentan terhadap konflik lahan maupun gangguan satwa liar.

Dengan tersusunnya kepengurusan ini, DPD TMPLHK Indonesia Kabupaten Tebo diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat pengawasan terhadap potensi kerusakan hutan dan sungai, serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bumi dan sumber daya alam untuk masa depan yang berkelanjutan.(Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama