Kembali Edarkan Sabu, Seorang Residivis Narkoba Di Gelandang Ke Mapolres Labuhanbatu

MenaraToday.Com - Labuhanbatu :

Personel Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seroang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JS (31) warga Dusun Sidomulyo Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wib 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasatnarkoba AKP Hardiyanto menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya Informasi dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika di Desa Pulo Dogom.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Sutungkir beserta personel Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan  dan berhasil meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,75 gram, 1 kaca pireks berisi sabu seberat 1,38 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buat bong, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 buah dompet warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu" ujar perwira yang akrap disapa Bang Didot ini kepada sejumlah awak media, Selasa (14/7/2026)

Lebih lanjut AKP Hardiyanto menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama 

"Saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus narkoba dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan di Desa Pulo Dogom. Pelaku juga menyebutkan narkoba tersebut diperolehnya dari seorang warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Asahan berinisial F. Setelah mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dan mencari si pemasok narkoba kepada pelaku, namun tim belum berhasil menemukan keberadaan F. Kemudian tim pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun" jelasnya. (greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama