Polemik LKS SDN 1 Dragong: Wali Murid Keluhkan Arahan Beli di Toko Tertentu, Dugaan Keterkaitan ASN Disorot

MenaraToday.Com - Serang Kota :

Praktik perjualbelian Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan dasar Kota Serang. Kali ini menyasar SDN 1 Dragong, di mana para wali murid mengeluhkan adanya indikasi penggiringan dan arahan agar membeli paket buku penunjang pembelajaran. 

Berdasarkan keluhan orang tua siswa kelas satu, pihak sekolah seolah mengarahkan agar  jenis buku LKS  di sebuah toko buku tertentu yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua. Hal ini dinilai memberatkan dan tidak wajar, apalagi dilakukan kepada siswa yang baru memasuki jenjang sekolah dasar.

Menariknya, muncul dugaan yang berkembang di kalangan pegiat sosial dan warga sekolah bahwa toko buku yang menjadi tujuan pembelian tersebut dimiliki atau dikelola oleh keluarga dekat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Serang. Meski bukti fisik hubungan resmi belum dipegang, dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik kongkalikong atau keuntungan sepihak di balik kebutuhan ajar sekolah.

"Sekolah maupun pihak ketiga tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan pembelian buku LKS dengan alasan apa pun. Apalagi jika ada keterkaitan dengan oknum yang berwenang, ini jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan pendidikan," ujar seorang aktivis pendidikan yang enggan disebutkan identitasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Reni, memberikan klarifikasi yang berbeda jauh dengan keterangan wali murid.

"Menurut keterangan kepala sekolah SDN 1 Dragong, tidak ada penggiringan ataupun arahan bagi siswa untuk membeli buku LKS. Adapun bila wali murid membeli atas kemauan sendiri untuk belajar di rumah, ya silahkan," ucap Reni.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh para orang tua yang merasa adanya tekanan tidak langsung dan kewajiban tersirat, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penjelasan pihak sekolah maupun dinas terkait.

Praktik mewajibkan, mengarahkan, atau mengikat pembelian buku penunjang/LKS sangat tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan:

1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan

- Pasal 5 ayat (1): Satuan pendidikan wajib menggunakan buku teks pelajaran yang ditetapkan Menteri dan disediakan pemerintah secara gratis.

- Pasal 9 ayat (2): Satuan pendidikan dilarang mewajibkan peserta didik membeli buku pelajaran atau buku penunjang lain selain buku yang ditetapkan pemerintah.

- Pengadaan buku tambahan hanya boleh bersifat sukarela, tanpa keterikatan, dan tidak boleh diarahkan ke toko/penerbit tertentu.

2. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Juknis BOS

- Melarang keras segala bentuk pemungutan biaya atau kewajiban pembelian buku/bahan ajar tambahan yang membebani orang tua murid.

- Melarang keterlibatan pihak sekolah atau pendidik dalam kegiatan jual beli buku yang menguntungkan diri sendiri atau pihak ketiga.

3. Surat Edaran Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menkumham No. 3 Tahun 2011

- Tegas melarang segala bentuk pungutan yang berkedok kesepakatan bersama atau kebutuhan belajar yang bersifat memaksa.

- Melarang penggiringan pembelian ke tempat tertentu serta praktik pungutan yang berpotensi gratifikasi atau kolusi.

4. UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas & UU Anti Gratifikasi (UU No. 20 Tahun 2001)

- Sekolah dilarang membebankan biaya pendidikan dasar yang tidak sesuai aturan. Adapun hubungan antara penjualan buku dengan oknum ASN berpotensi melanggar ketentuan pencegahan korupsi dan benturan kepentingan. 

Sampai berita ini diturunkan, para orang tua dan pegiat sosial berharap Dinas Pendidikan Kota Serang tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan melakukan pemeriksaan lapangan yang transparan, memverifikasi dugaan keterkaitan ASN tersebut, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama