MenaraToday.Com - Pandeglang :
Personel Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang pria berinisial HK (43) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang atas kasus dugaan pencabulan 3 orang anak di bawah umur termasuk anak kembar berusia 10 tahun yang merupakan keponakan kandungnya sendiri di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi yang berhasil di himpun, ke tiga korban merupakan kakak beradik, terdiri dari seorang remaja berusia 17 tahun dan sepasang anak kembar berusia 10 tahun.
Dir Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Kasus ini baru terungkap setelah para korban akhirnya menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada orang tua mereka pada Mei 2026. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orang tua korban sedang bekerja," kata Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (6/7/2026).
Menurut Dian, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua mereka sedang bekerja. HK juga diduga membujuk para korban dengan menjanjikan uang jajan agar perbuatannya tidak dilaporkan. Selain itu, status pelaku sebagai paman diduga dimanfaatkan untuk membuat para korban takut melawan maupun mengungkapkan kejadian yang dialami.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan secara berulang selama sekitar sembilan bulan hingga menimbulkan trauma psikologis pada ketiga korban.
"Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga," ujar Dian.
Saat ini HK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Banten menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan perkara. (ILA)
