MenaraToday.Com - Jambi :
Personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan di back up oleh personel Satreskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus 3 bandit Jalanan yang selama ini aksinya sangat meresahkan masyarakat masing-masing berinisial M (31), DG (35) dan SK (37) yang merupakan warga Danau Teluk
Saat pelaksanaan konferensi pers, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sultan Binanga menjelaskan para pelaku telah 7 kali beraksi di 7 lokasi berbeda. Dan berkat kerjasama yang baik antara personel Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan akhirnya ketiga pelaku berhasil di ringkus.
"Dengan di back up oleh personel Satreskrim Polresta Jambi, personel Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah beraksi 7 kali di wilayah hukum Polresta Jambi". Ujar Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kota Pematang Siantar ini, Senin (6/7/2026).
Kombes Pol Boy Sultan Binanga menambahkan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B-88/VII/2026/SPKT/Polsek Jambi Selatan /Polda Jambi tanggal 03 Juli 2026 dengan pelapor berinsial S (50) warga Jalan Lingkar Selatan II Perum Taman Paal Merah Indah Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Palmerah Kota Jambi yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan mengalami kerugian 1 buah gelang emas seberat 1 suku dengan total sebesar Rp. 14 Juta.
"Dalam laporan korban, peristiwa yang dialaminya terjadi sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Lingkar Selatan, dimana saat itu korban sedang berjalan kerumahnya, tiba-tiba korban didatangi 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dan merampas gelang emas milik korban. Dari laporan tersebut personel Polsek Jambi Selatan dengan diback up Personel Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku berinisial M sedang berada di Hotel Green House. Berbekal informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dan personel Satreskrim Polresta Jambi langsung bergerak dan meringkus pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya ditemani dua orang rekannya berinisial DG dan SK. Dan berkat kerja keras personel akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonik warna hitam, 3 unit HP, dan 1 buah senjata tajam". Jelas orang nomor satu sejajaran Polresta Jambi ini.
Kepada Polisi, para pelaku menyebutkan telah 7 kali beraksi di 7 lokasi berbeda yakni di Lampu Merah Jerambah Bolong , Depan PU Pasir Putih, Depan EV Garden UKA, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit , dan Simpang lampu Merah Puskesmas.
"Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 478 KUHPidana" ujarnya mengakhiri (Arifin)
