Tersangka Kasus Penabrakan Di SDN Sukaratu 05 Pandeglang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta

MenaraToday.Com - Pandeglang :

H. Ahmad Mursidi, tersangka dalam kasus penabrakan di SDN Sukaratu 05, Kecamatan Majasari , Kabupaten Pandeglang, Banten, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026) pukul 06.45 WIB. Kabar duka tersebut disampaikan Pengurus Dewan Pendidikan Pandeglang, Eka Supriatna. 

Menurutnya, H. Ahmad Mursidi mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah Bapak H. Mursidi, Staf Ahli Bupati, Selasa, 7 Juli 2026 pukul 06.45 WIB di RSPAD Jakarta. Semoga almarhum diterima iman Islamnya dan mendapatkan yang terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin," ujar Eka.

Eka juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya H. Ahmad Mursidi. Ia berharap seluruh amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan segala khilaf nya diampuni.

Ia mengatakan, saat ini jenazah H. Ahmad Mursidi masih berada di RSPAD Gatot Soebroto karena masih menjalani proses administrasi.

"Masih di sana (Jakarta). Proses administrasi di RSPAD diperkirakan paling cepat selesai setelah dzuhur. Kemungkinan dimakamkan di kediamannya di Kadomas, Pandeglang" katanya.

Ayah korban meninggal dalam kecelakaan tersebut, Tb. Iim Imaduddin, mengaku telah menerima kabar wafatnya H. Ahmad Mursidi. Ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

"Sudah tahu, barusan dapat kabar dari rekan. Kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Pak Ahmad Mursidi. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan H. Ahmad Mursidi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di SDN Sukaratu 05 yang terjadi pada Kamis (30/4/2026).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, warga di lokasi kejadian, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). 

"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sofyan, Selasa (12/5/2026).

Saat itu, polisi menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang setelah dinyatakan lengkap. Namun, H. Ahmad Mursidi belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis akibat penyakit kronis yang dideritanya.

Meninggalnya H. Ahmad Mursidi menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penabrakan di SDN Sukaratu 05 Pandeglang yang sebelumnya menyita perhatian publik karena menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Dan informasi yang diperoleh Almarhum  H. Mursidi Insyaa Allah akan di Sholatkan sekira pukul 02.00 Wib di Mushola Nurul Huda Kadomas Lebak. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama