Residivis Pengedar Sabu di Pasar Hutaimbaru Dibekuk, Polisi Sita 30 Paket Sabu Siap Edar


 Menaratoday.com-Padangsidimpuan 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis berinisial FAM alias B (39) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Pasar Hutaimbaru, Jalan Sutan Sinomba, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,19 gram, satu plastik hitam, satu dompet kain, satu alat hisap sabu (bong), serta satu plastik klip kosong.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu yang meresahkan di kawasan Pasar Hutaimbaru.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima, petugas menemukan dompet kain berisi 30 paket sabu siap edar yang berada di samping pelaku serta alat hisap sabu di kantong celananya," ujarnya

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, warga Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini identitas pemasok masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas.

AKP Juli Purwono menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga pihaknya akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi," tegasnya. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama