Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RH alias J (28) saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (23/7/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika di Jalan Baru Kota Pinang.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seorang pria yang diketahui bernama RH berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Sujono.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu plastik berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Atas pengakuan itu, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum. Penyidik juga akan memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut" ujarnya. (Greg)
