Tertulis Diawasi Kejaksaan, Proyek SDN Warung Baros Kosong Dokumen, Insinyur PII Bongkar pelanggaran Fisik, Kasi Sarpas Bingung

MenaraToday.Com - Serang :

Proyek revitalisasi SDN Warung BAROS senilai Rp1,02 Miliar bersumber APBN 2026 semakin terbuka sejumlah kejanggalan fatal, baik dari segi administrasi, kualitas bahan, hingga kepatuhan terhadap regulasi nasional pembangunan sekolah. Meski papan proyek mencantumkan pendampingan Kejaksaan Agung RI, namun dokumen PIP tidak memuat nama penanggung jawab pendamping, sementara pelaksanaan fisik terbukti menyimpang dari spesifikasi teknis.

Saat dikonfirmasi mengenai rumus struktur, kesesuaian gambar kerja, serta bukti MoU dengan Insinyur perencana, Kepala Seksi Sarpras SD Kabupaten Serang, Aliyun, Kamis, (23/7/2026) tidak mampu memberikan penjelasan meyakinkan. 

"Saya akan tanyakan pada ahlinya," ucapnya singkat. Ditanya bukti kesepakatan kerja dengan perencana, ia hanya menjawab, "Haturnuhun",tanpa menampilkan dokumen sah.

Sementara itu, seorang anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang enggan disebut identitasnya memberikan keterangan tegas kepada wartawan di kantornya hari ini. Hasil penelusuran lapangan dan dokumen RAB menunjukkan pelanggaran nyata:

"Seharusnya tulangan utama menggunakan besi diameter 12 mm, namun yang terpasang diduga hanya besi 10 mm. Begitu pula untuk sengkang/cincin pengikat, ketentuan baku mengharuskan diameter 8 mm, faktanya yang dipakai hanya 6 mm. Belum selesai di situ, untuk jarak antar sengkang dalam zona tumpuan yang paling kritis gaya geser, seharusnya diberi jarak aman rapat maksimal 15 cm per cincin. Namun dilihat dari gambar dan kondisi lapangan, jarak cincin tersebut diduga tidak sesuai dan terlalu renggang. Ini sangat berisiko terhadap kekuatan struktur," tegasnya.

Penyimpangan ini sangat jelas bertentangan dengan aturan utama pelaksanaan proyek pendidikan yakni 

1. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025, Tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menegaskan Pembangunan harus memenuhi standar teknis tinggi, transparan, dan wajib diawasi serta didampingi tenaga ahli berkompeten dan  Mewajibkan: Kelengkapan administrasi, kontrak kerja, serta identitas seluruh pihak penanggung jawab tercantum jelas dalam dokumen proyek serta  Larangan Keras: Tidak boleh ada perbedaan antara informasi publik dan isi dokumen internal.

 2. Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023, Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan yang menetapkan bahwa bangunan sekolah harus memenuhi syarat teknis konstruksi, keamanan, keselamatan, dan kesehatan sesuai SNI, Setiap elemen struktur, mutu bahan, dimensi baja, dan jarak penulangan harus sesuai perhitungan teknis dan spesifikasi yang disahkan Insinyur dan mengamanatkan kesesuaian mutlak antara RAB, gambar kerja, dan pelaksanaan fisik di lapangan.

3. Peraturan Dirjen Paud, Dikdas dan  Dikmen (Juknis Revitalisasi) yakni  Pelaksanaan swakelola/P2SP wajib didukung tenaga ahli berSTR dan ber-MoU resmi., Spesifikasi teknis bahan bangunan (besi, beton, baja ringan) tidak boleh diturunkan kualitasnya dengan alasan apa pun dan  Pengawasan melekat dan pendampingan eksternal harus tercatat nama, tugas, dan bukti kehadirannya secara sah.

4. UU No. 11 Tahun 2014 (Keinsinyuran) dan SNI 2847:2019 yang berisi Sumpah dan dalam Pasal 25: Insinyur wajib menjamin hasil karya aman, selamat, tidak membahayakan nyawa dengan rumus dan  aturan besi utama sesuai perhitungan (minimal Ø12), sengkang minimal Ø8, jarak sengkang di tumpuan maksimal 15 cm, Kekurangan diameter (misal Ø6,4 dipakai sebagai Ø8) melanggar toleransi dan kekuatan struktur dengan Sanksi: Dokumen tanpa penanggung jawab jelas atau pelaksanaan melenceng dari standar terancam pidana maksimal 5 tahun penjara & denda Rp. 500 Juta.

5. UU No. 2 Tahun 2017 (Konstruksi) da Perpres No. 12 Tahun 2021 yang berisi melarang penyimpangan dari kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis, mengharuskan bukti perjanjian kerja/MoU dengan penyedia jasa perencana profesional.

Kejanggalan berupa nama Kejaksaan yang hanya menghias papan proyek tanpa bukti pendampingan nyata, ketidaktahuan pejabat dinas akan gambar dan rumus struktur, serta penggunaan besi dibawah standar, membuka peluang kerugian negara dan bahaya keselamatan.

Masyarakat dan  pemantau aktivis serta ketua DPD LSM penjara Banten Rachmat sutdeja menuntut agar pihak Kejaksaan Agung RI/Kejari Serang segera mengklarifikasi apakah benar ada surat tugas pendampingan untuk proyek ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Serang menunjukkan MoU/Kontrak Insinyur Perencana serta perhitungan rumus struktur yang sah. Dan lakukan audit teknis mendadak terhadap mutu besi dan beton; hentikan pekerjaan jika terbukti menyalahi Inpres 7/2025, Permendikbudristek 22/2023 dan Juknis Dirjen terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tertulis maupun bukti sah yang merespons temuan kritikal tersebut dari pihak sekolah maupun dinas teknis.(Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama