Terkait Pemberitaan Penjualan Cuka Karet Ilegal Di Tiuh Lesung Bakti, APH Diminta Ambil Sikap Tegas

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Terkait pemberitaan sebelumnya di MenaraToday.Com tentang temuan penjualan Cuka Karet ilegal yang beredar di wilayah Tiuh Lesung Bakti, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengambil tindakan tegas.


"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengambil tindakan tegas terkait penjualan Cuka Karet ilegal yang tidak memiliki segel dan tanpa izin usaha dari pemerintah atau pengusaha di sektor pertanian. Dan kami dari media selaku mitra kerja APH  akan terus mengawal kasus ini agar dapat diberantas hingga ke akar akarnya". Ujar salah seorang wartawan atas nama Aswari, Senin (6/7)2026).


Dengan adanya peredaran cuka karet ilegal ini jelas berimbas dan bermuara ke ranah hukum pidana, karena hal ini jelas telah merugikan negara sebab barang yang diedarkan atau di jual ini berkaitan dengan sendikat yang tidak memiliki izin jual dan izin edar sehingga jelas barang tersebut merupakan barang ilegal alias Bodong. Karna barang tersebut tidak bersegel dan tanpa ijin usaha dari PEMERINTAH terkait atau pengusaha  sektor bidang Pertanian. 

Selain itu Cuka pembeku karet yang di jual mereka atau diedarkan oknum pelaku terkait informasi diduga berat bisa menimbulkan hal negatif seperti menimbulkan reaksi atau penyakit kulit seperti koreng, gatal terhadap masyarakat kecil petani karet selaku pengguna dari barang bodong alias Ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali, Deny pelaku pengecer dan pemilik toko di Tiuh Lesung Bakti Kecamatan Lambu kibang Kabupaten l Tulangbawang Barat menerangkan bahwa pihaknya pernah dipanggil oleh salah satu perwakilan  APH.

"Mungkin kami akan menghadap kembali pak, untuk panggilan selanjutnya, karena bos besar saya atas nama Erick dari Bandar Lampung lagi ada kendala dan terkait  pertanyaan bapak wartawan tentang dimana Cuka karet yang lainya sebagai barang bukti (BB)  itu sudah di bawa atau di ambil orang suruhan bos saya separuhnya. Mungkin dalam waktu singkat kami akan datangi kembali memenuhi panggilan selanjutnya, " ucap Deny.

Dengan jawaban Deny selaku pengecer dan  pemilik toko diharapkan APH setempat atau pihak Polda Lampung untuk bertindak tegas.

"Kami selaku pihak awak media dari tim media ini selaku Mitra kerja sama  APH Wilayah Hukum setempat  khususnya di wilayah Provinsi Lampung atau (Polda Lampung). Kami selalu menjunjung tinggi serta mendukung sepenuhnya demi menegakan tingkat Profesional serta mengembang kan SDM (sumber daya manusia)  terhadap para calon pengusaha kedepannya. Baik apapun jenis barang tersebut dengan cara ber legalitas jelas kedepannya kalau mau mendirikan atau membangun usaha dengan cara melakukan penerbitan di tingkat Tiuh atau Desa serta Pasar manapun berada, demi mensukseskan kan masyarakat luas serta Pemerintah di negeri tercinta Indonesia dan kedepannya anya tidak bakal merugikan Negara. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama