MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Terkait pemberitaan sebelumnya tentang didapati seorang sales yang membawa lima jenis rokok ilegal tanpa Bea Cukai yang diedarkan di wilayah Indra Loka pada hari Minggu (21/6/2026) yang lalu. Tim wartawan yang memergoki penjualan rokok ilegal tersebut meminta pihak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian mengambil sikap tegas dengan menangkap para pelakunya.
Kasus temuan penjualan rokok ilegal tersebut memang sudah di bawa dan dilaporkan ke pihak Kepolisian dan awak media mengharapkan agar Polres Tulangbawang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk membasmi peredaran rokok ilegal tersebut.
"Berdasarkan pembuktian fakta hasil temuan yang telah dikemas menjadi bahan bukti (BB) dan sebuah narasi video (dokumentasi) akherat serta Link berita di beberapa media menjadi acuan pihak Polres Tulangbawang khususnya unit Tipidter atau unit Ekonomi jangan lagu menunda-nunda untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki bea cukai yang jelas telah merugikan negara demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu". Jelas seorang wartawan yang ikut menemukan peredaran rokok ilegal dari seseorang sales.
Menyikapi hal ini, Kanit Tipidter Polres Tulangbawang, Ipda Adkan menjelaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Kami telah menerima laporan peredaran rokok ilegal ini, tapi kami tidak bisa memberikan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) nya. Jadi caranya kirim saja beritanya dan bahan bukti hasil temuan lapangan, nanti kami buat lembaran Laporan Informasi (LI) dan LI ini kami yang pegang bukan pihak anda sebagai pelapor dan kami akan mempelajarinya dan akan melakukan penyelidikan dan nanti pihak bapak sebagai pelapor akan kami informasikan" ujarnya.
Terkait rokok ilegal yang diedarkan oleh seorang sales yang mengaku bernama Agil dan mengaku disuruh oleh seseorang bernama Asep yang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya merupakan tangan kanan bos besarnya atas nama Rohman yang menurut pengakuan Asep bahwa Rohman telah lama melakukan bisnis ini baik mengepak dan mengedarkan rokok ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Tulangbawang.
Namun sayangnya pasca ditemukan peredaran rokok ilegal di Kampung Unit Dua Kabupaten Tulangbawang dan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian namun hingga kini, Sabtu (11/7/2026), kasus ini masih jalan ditempat dan belum ada tindakan sama sekali baik dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Bea Cukai.
"Padahal dalam hal ini sebagai mitra APH, Kita sebagai wartawan telah membuat berita dan melaporkan temuan kita dilapangan ke pihak Kepolisian dan dalam hal ini kita sebagai wartawan telah ikut andi dan peduli terhadap peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas telah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku di negara kita. Sebab dengan beredarnya rokok ilegal ini jelas tidak membayar pajak ke negara dan diduga besar merusak kesehatan masyarakat yang menjadi konsumen rokok ilegal ini. Dan sudah jelas disebutkan bagi siapapun yang menyimpan, mengepak dan mengedarkan serta menjual rokok ilegal jelas melanggar hukum dan tentunya pihak Kepolisan dan Bea Cukai wajib mengambil tindakan tegas sebab peredaran rokok ilegal ini jelas-jelas dapat dipidana" ucap oknum wartawan lainnya.
Terpisah, Azwari selaku perwakilan masyarakat Kabupaten Tulangbawang, Lampung secara tegas meminta kepada Polres Tulangbawang dapat bekerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk turun langsung ke lokasi yang telah diberitakan oleh awak media sebagai awal penyidikan.
"Sebenarnya pihak Polresta Tulangbawang dan pihak Bea Cukai dapat melakukan penyelidikan berdasarkan berita yang telah diterbitkan awak media. Pihak Kepolisian dan Bea Cukai dapat mengambil keterangan pemilik toko yang saat itu di ketahui wartawan didatangi oleh sales rokok ilegal. Jadi pihak kepolisian tidak perlu terlalu repot melakukan penyelidikan sebab berita dan bukti video sudah lengkap, jadi sekarang yang menjadi pertanyaan apakah pihak kepolisian memang serius mau membasmi peredaran rokok ilegal atau hanya imbauan dan serimoni aja tanpa ada tindakan yang nyata" jelasnya (Hel)

