Warga Kaduhejo Terima Sertifikat Tanah Langsung Dari Bupati Pandeglang, SHAT Diminta Dijaga Dan Dimanfaatkan

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara langsung kepada warga dengan mendatangi rumah penerima atau door to door di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo. Jumat (10/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pandeglang menyerahkan SHAT secara langsung kepada lima warga, yakni Mulhimah, Ara, Jariah, Ati, dan Oman.

Salah seorang penerima, Mulhimah, mengaku terharu dan bersyukur karena sertifikat tanah miliknya diserahkan langsung oleh Bupati.

"Kami sangat senang. Terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki," tuturnya.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Roni, Plt Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eniyati, Camat Kaduhejo, Ketua Tim Yuridis BPN Kabupaten Pandeglang Martan Fajri, Kepala Tata Usaha BPN Dede Apriandi, serta Kepala Desa Saninten Mulyana.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mempercepat program sertifikasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan bahwa program sertifikasi tanah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi hak masyarakat melalui legalitas kepemilikan yang sah.

"Program sertifikasi tanah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," ujar Dewi.

Selain menyerahkan sertifikat, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan SHAT secara bijaksana dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang merugikan, termasuk menghindari penyalahgunaan yang berkaitan dengan praktik perjudian online (judol).

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Fahmi, mengungkapkan bahwa dari target 380 bidang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Saninten, masih terdapat 98 bidang yang belum tersertifikasi.

Menurutnya, seluruh sisa sertifikat tersebut akan segera diselesaikan agar Desa Saninten menjadi desa dengan sertifikasi tanah yang lengkap.

"Sisanya akan segera kami realisasikan. Setelah seluruh proses selesai, Desa Saninten akan menjadi desa bersertifikat lengkap," kata Fahmi.

Ia juga mengimbau para tokoh masyarakat, termasuk pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), agar segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat ke Kantor BPN Kabupaten Pandeglang.

"Jangan sampai tanah yang selama ini hanya diserahkan secara lisan belum memiliki bukti hukum yang kuat. Untuk kepentingan publik, kami siap memproses sertifikatnya agar status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum," ujarnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama