Tiga Pelaku Curanmor Di Cigeulis Ditangkap Personel Satreskrim Polres Pandeglang

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Personel Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus curanmor di Cigeulis itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis setelah menerima laporan dari korban.

Menurut AKP Alfian Yusuf, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Citapis, RT 002 RW 003, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Saat kejadian, korban masih tertidur di dalam rumah, sementara sepeda motor Honda Beat warna merah hitam disimpan di area dapur. Ketika korban terbangun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

"Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan kepada warga sekitar, tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan kendaraan maupun melihat peristiwa pencurian tersebut," ujar AKP Alfian Yusuf. Jumat (10/7/2026).

Motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna merah hitam atas nama pemilik Siti Aminah sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cigeulis.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berkat penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus curanmor di Cigeulis.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Alfian Yusuf menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini menjadi bukti komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tegasnya.

Polres Pandeglang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh . Kabupaten Pandeglang. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama