MenaraToday.Com - Malang :
Situasi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang lain dari hari biasanya sehingga menuai sorotan.
Pasal ya saat wartawan hendak memasuki area gedung untuk meliput agenda rapat paripurna, Kamis (13/8/2026), wartawan maupun driver dan masyarakat dilarang masuk oleh petugas security.
Menurut keterangan Azizah A. Azaroh larangan tersebut dilakukan atas perintah Ajudan DPRD Kabupaten Malang dengan alasan kehadiran wartawan, driver dan masyarakat dinilai dapat mengganggu jalannya rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Saat larangan disampaikan, agenda paripurna disebut belum berlangsung secara efektif karena sejumlah anggota DPRD masih terlihat berada di dalam ruangan, beristirahat dan makan.
Jika rapat paripurna merupakan agenda resmi lembaga publik, mengapa akses wartawan untuk menjalankan fungsi peliputan justru dibatasi? Apakah keberadaan awak media benar-benar dianggap mengganggu atau ada alasan lain yang belum dijelaskan secara terbuka?
Pembatasan terhadap wartawan di lingkungan lembaga publik patut dipertanyakan, terlebih ketika tugas jurnalistik berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan transparansi pemerintahan.
Jangan sampai gedung rakyat justru menjadi tempat yang sulit diakses oleh rakyat dan pers.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, siapa yang memberikan perintah pelarangan tersebut, apa dasar aturannya, dan mengapa wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik harus diperlakukan seolah-olah menjadi pengganggu?
Transparansi bukan ancaman. Pers bukan musuh. Dan gedung DPRD adalah rumah rakyat. (Bonong)
