Dikonfirmasi Terkait PT. Tower Bersama, Kabid Satpol PP Malang Sebut Fitnah, Klarifikasi Tak Kunjung Terjadi

MenaraToday.Com - Malang :

Penyegelan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Sabtu (08/8/2026), justru memunculkan sejumlah tanda tanya baru. Satpol PP Kabupaten Malang menyatakan tower tersebut tidak boleh beroperasi karena proses perizinannya belum tuntas. Namun, aliran listrik ke lokasi diketahui masih tetap aktif sehingga publik mempertanyakan efektivitas penyegelan tersebut. Jika pasokan listrik belum diputus, muncul pertanyaan apakah tower benar-benar telah dihentikan operasionalnya atau penyegelan hanya sebatas pemasangan garis segel.

Sebelumnya, anggota Komisi I  DPRD Malang Amarta Faza, S.T., M.T., M.Sos.   mendorong Dinas Kominfo dan DPMPTSP Kabupaten Malang segera melakukan pengecekan terhadap pembangunan tower tersebut, khususnya terkait rekomendasi teknis, kesesuaian lokasi, serta kelengkapan perizinannya. Dugaan pelanggaran perizinan juga dinilai perlu diverifikasi secara objektif dan transparan.

Dalam upaya memperoleh informasi lebih lanjut, awak media kemudian menghubungi Puguh, Kabid Satpol PP Kabupaten Malang, dan menanyakan apakah terdapat kerja sama antara PT Tower Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Namun, pertanyaan tersebut justru direspon dengan tuduhan bahwa awak media melakukan fitnah. Puguh kemudian mengajak awak media untuk bertemu langsung di kantornya guna memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Menindaklanjuti ajakan tersebut, awak media kemudian meminta jadwal untuk bertemu dan melakukan klarifikasi secara langsung di kantor Satpol PP Kabupaten Malang. Namun, hingga berita ini diturunkan, Puguh belum memberikan balasan atas pesan awak media terkait permintaan jadwal pertemuan tersebut.

Sikap tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat. Komisi I pun mendorong adanya koordinasi antara Kominfo, DPMPTSP, dinas teknis, dan Satpol PP untuk memastikan legalitas sekaligus keamanan konstruksi tower. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa tebang pilih. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama